Usut Dugaan Korupsi Ekspor Zircon Rp1,3 Triliun, Penyidik Kejati Kalteng Geledah Dua Kantor DPMPTSP
PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terus mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zircon, ilmenite, dan rutil yang melibatkan PT Investasi Mandiri. Untuk memperkuat alat bukti, penyidik menggeledah dua gedung Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah, pada Senin (29/12/2025).
Penggeledahan dilakukan di Kantor DPMPTSP yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, Kelurahan Bukit Tunggal, serta kantor DPMPTSP di Jalan Yos Sudarso, Kompleks Dinas Kehutanan, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Dari dua lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit perangkat elektronik, satu unit telepon genggam, serta satu boks kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi penjualan dan ekspor mineral logam tersebut.
Kejati Kalteng Nurcahyo J.M., SH, MH melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra, SH. MH menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas zircon seluas 2.032 hektare yang berlokasi di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. IUP tersebut diterbitkan pada 2010 dan diperpanjang pada 2020 oleh DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
“Dalam praktik penjualan, PT Investasi Mandiri diduga menggunakan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah sebagai kedok, seolah-olah komoditas yang dijual berasal dari wilayah IUP perusahaan. Faktanya, material zircon, ilmenite, dan rutil tersebut diperoleh dengan membeli dan menampung hasil tambang masyarakat melalui CV. Dayak Lestari serta sejumlah pemasok lain di wilayah Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas,” jelas Dodik Mahendra, Selasa (06/01/2026).
Lanjutnya, Penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan dalam penerbitan persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, yang kemudian dijadikan dasar oleh PT Investasi Mandiri untuk melakukan penjualan, baik di pasar domestik maupun ekspor ke berbagai negara sejak tahun 2020 hingga 2025.
“Akibat dugaan penyalahgunaan RKAB ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1,3 triliun. Kerugian tersebut belum termasuk potensi kehilangan penerimaan pajak daerah, dampak kerusakan lingkungan, serta aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang diduga dibiarkan oleh pihak perusahaan,” pungkasnya.
Dodik juga menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai hasil pengembangan penyidikan.(Rls/HK).






