Bapemperda DPRD Gunung Mas Dorong Perda Pemberdayaan UMKM dan Ekonomi Kreatif, Siap Perkuat Ekonomi Daerah
GUNUNG MAS, BORNEO7.COM – Komitmen memperkuat sektor usaha mikro dan ekonomi kreatif di Kabupaten Gunung Mas terus diperkuat. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas menyampaikan jawaban atas pandangan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Gunung Mas, Endra, mengapresiasi sikap Pemerintah Kabupaten Gunung Mas yang menerima raperda tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya. Menurutnya, dukungan tersebut mencerminkan sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi sikap pemerintah daerah yang menerima raperda ini untuk dibahas lebih lanjut. Itu merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama DPRD maupun pemerintah daerah dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas demi kepentingan masyarakat,” ujar Endra, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan raperda tersebut tidak dilakukan secara instan. Sejak tahun 2025, Bapemperda telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyusunan naskah akademik, pembahasan internal, sinkronisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, hingga pelaksanaan uji publik yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Proses tersebut turut menghadirkan masukan dari akademisi, tokoh masyarakat, perangkat daerah, serta pelaku usaha mikro dan ekonomi kreatif. Berbagai saran dan aspirasi yang dihimpun menjadi dasar penyempurnaan substansi raperda agar mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat dan perkembangan ekonomi daerah.
Menurut Endra, keberadaan regulasi ini menjadi kebutuhan mendesak mengingat sektor usaha mikro merupakan salah satu penopang utama perekonomian masyarakat di Kabupaten Gunung Mas. Namun, hingga kini para pelaku usaha masih dihadapkan pada berbagai kendala, mulai dari terbatasnya akses permodalan, pemasaran, pemanfaatan teknologi digital, hingga perlindungan hukum terhadap usaha dan hak kekayaan intelektual.
Karena itu, Bapemperda berharap raperda tersebut dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan pembinaan, perlindungan, pendampingan, serta berbagai bentuk insentif kepada pelaku usaha mikro dan ekonomi kreatif.
Bapemperda juga menegaskan komitmennya untuk mengakomodasi seluruh masukan yang berkembang selama proses pembahasan bersama pemerintah daerah. Harapannya, raperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang implementatif, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus menjadi instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Gunung Mas secara berkelanjutan.(RD)




