DPRD Kalteng Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Selasa (14/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Ansyari dan Wakil Ketua III Junaidi. Hadir pula Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kalteng Linae Victoria Aden, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Persetujuan terhadap Raperda tersebut menjadi puncak dari rangkaian pembahasan yang dilakukan secara intensif antara legislatif dan eksekutif. Proses itu meliputi penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi, rapat kerja komisi, hingga pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Sekda Kalteng Linae Victoria Aden membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran. Gubernur menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi yang terjalin selama pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
Menurutnya, pengesahan Raperda ini menjadi landasan hukum yang penting dalam mewujudkan pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan dilaksanakannya Persetujuan Bersama Raperda ini, diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang jelas dalam mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan, akuntabel, efisien, efektif, ekonomis, dan transparan, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” ujar Linae saat membacakan sambutan gubernur.
Pemerintah Provinsi Kalteng menilai persetujuan Raperda tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pembangunan.
Selanjutnya, Raperda yang telah disetujui DPRD dan pemerintah daerah akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri guna menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Linae berharap kemitraan yang selama ini terjalin antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat terus dipertahankan demi meningkatkan kualitas pengelolaan APBD yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Setiap program yang telah direncanakan dan dilaksanakan, semoga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju, Kalteng Bermartabat,” pungkasnya. (RD)




