Kasus Korupsi Zircon PT KBM, Kejati Kalteng Tetapkan 5 Tersangka

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan zircon dan mineral turunan lainnya oleh PT Kirana Bhumi Mineral (PT KBM) beserta entitas terkait di Kalimantan Tengah periode 2020–2025.

Kejati Kalteng melalui Asisten Intelijen, Hendri Hanafi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah. Kelima tersangka yakni VC, mantan Kepala Bidang Minerba sekaligus mantan Kepala Dinas ESDM Kalteng; IH, pejabat teknis Dinas ESDM; FC dan HAW, Direktur PT KBM; serta ETS, pihak yang mengelola akses keuangan perusahaan.

Menurut Hendri, tersangka VC diduga memfasilitasi pengurusan dokumen persyaratan IUP Operasi Produksi dan RKAB PT KBM melalui CV Jasmin milik istrinya, serta menerima sejumlah uang terkait persetujuan izin usaha pertambangan.

“Persetujuan izin usaha pertambangan dan RKAB diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan dan ditemukan adanya pemberian suap atau gratifikasi kepada pegawai negeri di lingkungan Dinas ESDM Kalteng,” ujar Hendri, Senin (25/5/2026).

Sementara IH diduga terlibat dalam penyusunan dokumen teknis pengajuan izin dan menerima imbalan terkait evaluasi dokumen tersebut. Sedangkan HAW diduga membeli bahan baku zircon dari penambang ilegal di luar wilayah izin PT KBM dan menjualnya seolah berasal dari wilayah IUP resmi perusahaan.

Untuk FC, penyidik menduga adanya pemberian uang kepada oknum pegawai Dinas ESDM guna memperlancar penerbitan pertimbangan teknis IUP dan persetujuan RKAB. Adapun ETS diduga berperan dalam pembiayaan operasional perusahaan, termasuk aliran dana terkait proses perizinan.

Kejati Kalteng juga menemukan dugaan ketidaksesuaian proses perpanjangan izin PT KBM tahun 2023, termasuk penggunaan KBLI yang dinilai tidak sesuai untuk aktivitas perdagangan zircon.

Dalam perkara ini, penyidik menahan tersangka FC dan HAW selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Palangka Raya sejak 25 Mei 2026. Sementara VC, IH, dan ETS tidak ditahan karena sedang menjalani penahanan dalam perkara lain terkait kasus zircon PT Investasi Mandiri.

Hendri menegaskan Kejati Kalteng berkomitmen menuntaskan perkara secara profesional dan transparan. “Ini bagian dari upaya penegakan hukum guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (HK).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button