Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Marikit Serahkan Terduga Pelaku Beserta Barang Bukti ke Satresnarkoba Polres Katingan

KATINGAN, BORNEO7.COM – Polres Katingan melalui Polsek Marikit kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba sebagai bagian dari Program Prioritas Asta Cita Presiden RI pada hari Rabu, tanggal 09 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polsek Marikit berhasil menangkap seorang pelaku berinisial VRG (49) serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Abu-abu Muda Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner Landscape_20250313_221652_0000
Abu-abu Muda Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner Landscape_20250313_214310_0000

Kapolres Katingan AKBP. Candra Ismawanto, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan Iptu. Supriyadi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Katingan untuk mendukung program nasional pemberantasan Narkoba.

“Saat ini terduga pelaku telah kami terima di Satresnarkoba Polres Katingan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut. Adapun jumlah barang bukti Narkoba yang telah diamankan oleh Polsek Marikit dan telah diserahkan berjumlah 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor ± 2, 56 Gram, uang tunai senilai Rp3.400.000, 1 (satu) buah alat hisap atau bong lengkap siap pakai serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana”, ungkap Kasat Resnarkoba.

Abu-abu Muda Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner Landscape_20250313_212458_0000

“Pelaku ditangkap saat berada dirumahnya, untuk barang bukti ditemukan di bawah jendela dapur yang sebelum nya sempat dilempar/dibuang melalui jendela dapur”, tambah Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HK/Hms).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button