Polda Kalteng Gulung Komplotan Pembajak Tugboat Royal TB 17
Keterangan foto: Para pelaku pembajakan Tugboat Royal TB 17 saat digiring petugas, Jum'at (01/11/2024).

KOTIM, BORNEO7.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar kegiatan Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Pembajakan Kapal, di Mako Ditpolairud Polda Kalteng, Pelangsian, MB.Ketapang, Kotim, Jum’at (01/11/2024).
“Ada 14 tersangka dalam kasus ini. Belasan tersangka itu memainkan peran masing-masing saat melancarkan aksinya,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, dihadapan sejumlah awak media.
Perompakan kapal terjadi di Laut Jawa pada perairan yang masuk wilayah Kalteng, akhir September 2024 lalu.
“Ada yang berperan sebagai koordinator para pelaku, pembajak kapal, hingga penadah hasil curian. Persekongkolan 14 pelaku ini dilakukan demi mencuri kapal kargo yang mengangkut minyak Fame (Fatty Acid Methyl Ester) dalam jumlah besar yang dibawa oleh Tongkang Royal TB 17,” jelas Kapolda.
Saat melancarkan aksinya para pelaku juga menggasak barang-barang berharga milik ABK yang disekap dan sejumlah barang penting lainnya yang ada di kapal.
“Para tersangka ini diantaranya adalah tersangka K yang berperan sebagai koordinator pelaku, lalu tersangka A yang merupakan crew atau KKM Tugboat Royal TB 17 memberi informasi kepada tersangka K, kemudian tersangka AP alias KA terhubung dengan tersangka K sebagai pembeli FAME serta menyiapkan crew dan kapal tanker Blue Ocean 168 untuk mengambil Fame dari Tongkang Royal TB 17,” ungkapnya.
“Selanjutnya, ada tersangka YFW, yang menjadi anggota eksekutor atau pelaku pembajakan kapal, bersama dengan tersangka J dan W, lalu tersangka DM yang merupakan nakhoda MT Blue Ocean 168 yang mengambil Fame dari Tongkang OB Royal 17, di MT Blue Ocean 168 ini ada tersangka M selaku masinis, tersangka KDL selaku Chief Engineer, tersangka MP dan tersangka R selaku juru mudi, dan tersangka MAA selaku oiler,ā beber Kapolda.
“Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para pelaku disangkakan sejumlah pasal. Pertama adalah Pasal 439 ayat (1) KUHP karena membajak di pantai dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun. Kedua, Pasal 365 ayat (1) KUHP, yakni tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan yang akan diancam hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. Kemudian, Pasal 55 KUHP, yakni mereka yang dengan memberikan atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan demikian,ā paparnya.
“Masing-masing tersangka dengan berbagai perannya juga terkena pasal 56 KUHP, dan para tersangka ini juga terjerat Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun,ā tukas Kapolda.(Tbk)