DPRD Kalteng Dorong Warga Mentaya Hulu Urus Izin Tambang Rakyat seperti di Parenggean

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sutik, menyoroti aktivitas tambang emas di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang hingga kini masih berstatus ilegal.

“Di Mentaya Hulu memang belum ada yang resmi, masih ilegal. Kalau ada tambang rakyat yang ada izinnya, itu ada di Parenggean. Kalau di sana memang belum,” ujar Sutik saat dimintai tanggapan, belum lama ini.

Ia mendorong masyarakat setempat agar segera mengurus perizinan tambang rakyat, sebagaimana dilakukan oleh penambang di wilayah Parenggean, agar kegiatan mereka tidak terus-menerus menjadi sasaran aparat penegak hukum.

“Memang seharusnya masyarakat bisa mengurus izinnya seperti di Parenggean. Tambang rakyat itu biar nggak dikejar-kejar terus pihak aparat, biar usaha tenang,” katanya.

Terkait dugaan adanya pihak yang membekingi tambang ilegal di wilayah tersebut, Sutik menyatakan belum memiliki informasi mendalam. Namun, ia menegaskan bahwa tambang tanpa izin tetap tidak diperbolehkan.

“Nah, kalau ada pembeking saya belum mendalami. Kalau memang itu [tambang] nggak ada izinnya, ya nggak boleh. Bukan gimana, program pemerintah juga kuat. Masyarakat juga harus menyadari hukum,” pungkasnya.

Perkim OKY
Tukang Insinyur
Berkat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button