Ditreskrimsus Polda Kalteng Ringkus Pelaku Penimbun BBM dan Penyalahgunaan Tabung LPG 3 KG Bersubsidi
Keterangan Foto: Press release terduga penimbun BBM dan penyalahgunaan Tabung LPG 3 Kg Bersubsidi.

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Dua warga Kota Palangka Raya dan Kabupaten Katingan, Provinsi Kalteng berinisial E (48) dan A (25) diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng. Keduanya ditangkap lantaran diduga menimbun 858 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dan penyalahgunaan Tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilo gram sebanyak 100 tabung, yang disubsidi pemerintah
Hal tersebut, disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.H. saat menggelar konferensi pers, di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Rabu (31/01/2024) siang.
Kabidhumas menyampaikan, kedua terduga pelaku tersebut, berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas atau LPG subsidi untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara.
Hal senada diutarakan Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyanto, S.IK. melalui Wadirreskrimsus AKBP Bayu Wicaksono, S.I.K., M.Si.,kedua terduga pelaku tersebut berhasil diamankan di dua lokasi atau TKP yang berbeda.
Untuk pelaku berinisial E (48), terduga penimbun BBM Bersubsidi jenis Bio Solar berhasil diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km 30, Simpang Tumbang Samba Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan.
Sedangkan pelaku berinisial A (25), pengangkut tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi diamankan di Jalan Kenanga, Kalampangan Kec. Sebangau, Kota Palangka Raya.
Wadirreskrimsus menerangkan, bahwa keduanya beraksi dengan melakukan kegiatan penimbunan BBM jenis Bio Solar dan penyalahgunaan pengangkutan tabung gas LPG berisi 3 Kg yang disubsidi pemerintah, untuk dijual kembali kepada masyarakat.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 26 Jerigen ukuran 33 liter, dengan total 858 liter BBM jenis Bio Solar, 100 tabung LPG 3 Kg, serta dua unit kendaraan R4 jenis minibus dan pickup,” urainya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Bayu. Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi.
“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda maksimal Rp60 Miliar,” pungkasnya. (HK/Hms)






