Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan Divonis Hukuman Hingga 3 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa dalam perkara korupsi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan di Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (28/4/2026).

Perkara yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kotawaringin Barat tersebut menyeret beberapa nama diantaranya H. Muhamad Romy, S.T., S.E; Denny Purnama, S.T., M.H; Ir. Heppy Kamis, M.Si, serta Ir. Rusliansyah, M.Si ke meja hijau. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa.

Terdakwa pertama, H. Muhamad Romy, divonis pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 80 hari. Selain itu, ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp714.274.042 dengan subsider 1 tahun penjara. Romy juga tetap ditahan dan diwajibkan membayar biaya perkara Rp10 ribu.

Sedangkan, terdakwa kedua, Denny Purnama, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp100.454.546 dengan subsider 1 tahun penjara, serta biaya perkara Rp10 ribu.

Terdakwa ketiga, Ir. Heppy Kamis, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan. Ia juga tetap ditahan dan dibebani biaya perkara Rp10 ribu.

Sementara itu, terdakwa keempat, Ir. Rusliansyah, divonis 3 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp100 juta dengan subsider 1 tahun penjara, serta biaya perkara Rp10 ribu.

Usai pembacaan putusan, baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Asisten Intelijen, Hendri Hanafi, menyampaikan, semua pihak agar menghormati putusan pengadilan yang telah dijatuhkan.

“Kami meminta kepada semua pihak untuk bersama-sama menghormati putusan pengadilan. Bagi para terdakwa yang keberatan, dapat menempuh upaya hukum sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian publik, mengingat proyek pembangunan pabrik tepung ikan tersebut diharapkan mampu mendukung sektor perikanan di Kotawaringin Barat, namun justru berujung pada proses hukum. (HK).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button