DPRD Kalteng: Kobar dan Sukamara Sulit Legalkan Miras, Bertentangan dengan Nilai Masyarakat

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Okki Maulana Razak, menyatakan bahwa legalisasi peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Sukamara sulit untuk dilakukan karena bertentangan dengan karakter masyarakat setempat yang cenderung religius.

“Sebenarnya tetap harus merespons bagaimana tipologi masyarakat seperti apa. Karena di Kobar cenderung agamis, agak sulit melegalkan miras,” ujar Okki, belum lama ini.

Ia menilai, jika penerbitan peraturan daerah (perda) tentang legalisasi miras tidak memungkinkan, maka langkah tegas berupa penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal harus menjadi prioritas.

“Jadi kalau menurut saya, kalau memang tidak bisa dilegalkan, penegakan hukumnya harus diperkuat. Kan pilihannya ada dua itu,” lanjutnya.

Saat ditanya apakah tindakan hukum tetap bisa dilakukan tanpa perda khusus, Okki menegaskan pentingnya pendekatan hukum tetap ditegakkan berdasarkan prinsip yang dipegang masyarakat.

“Iya, karena saya lihat juga mereka tidak mau melegalkan karena bertentangan dengan prinsip-prinsip yang dipegang oleh masyarakat sana,” katanya.

Okki pun mendorong aparat untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal, khususnya di wilayah yang memiliki penolakan kuat terhadap legalisasi.

“Tapi itu tadi, kembali, kalau memang itu bertentangan dengan prinsip, ya tolong penegakan hukum diperketat. Karena itu kayaknya kalau dilihat dari nilai masyarakat, tidak mungkin, hampir tidak mungkin, dilegalkan,” tegas Okki.

Perkim OKY
Tukang Insinyur
Berkat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button