DPRD Kalteng Tegaskan Penggabungan OPD Harus Berdampak pada Kinerja dan Efisiensi
PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran mendapat dukungan dari DPRD Kalimantan Tengah. Namun, langkah tersebut dinilai harus benar-benar mampu meningkatkan efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Sirajul Rahman, menegaskan penggabungan OPD merupakan langkah yang dapat ditempuh apabila terbukti mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan optimal.
“Kalau memang memungkinkan dan dinilai mampu untuk disatukan, salah satunya bisa dilakukan penggabungan OPD tersebut,” ujar Sirajul, Jumat (19/6/2026).
Ia menjelaskan, salah satu skema yang sebelumnya sempat mencuat adalah penggabungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Menurutnya, kedua perangkat daerah tersebut memiliki keterkaitan yang erat dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan infrastruktur.
“Ya, itu seperti yang pernah disampaikan sebelumnya. Namun, keputusan tersebut tetap menjadi kewenangan Gubernur,” katanya.
Sirajul menegaskan, DPRD Kalimantan Tengah pada prinsipnya mendukung setiap kebijakan pemerintah daerah yang berorientasi pada peningkatan efisiensi organisasi, penguatan kinerja birokrasi, serta pelayanan publik yang lebih baik.
“Kalau tujuannya untuk efisiensi dan itu merupakan langkah terbaik bagi pemerintah daerah, kami tentu sepakat dan mendukung,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan penggabungan OPD juga harus memperhitungkan berbagai konsekuensi, khususnya dalam penataan kelembagaan dan sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN).
“Tentu setiap kebijakan memiliki dampak. Bisa saja ada konsekuensi terkait penataan organisasi dan jabatan ASN. Namun, pada prinsipnya hal tersebut menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sirajul menekankan bahwa DPRD tidak memberikan rekomendasi terhadap OPD tertentu yang harus digabungkan. Menurutnya, penataan struktur organisasi pemerintahan merupakan hak prerogatif kepala daerah sesuai kebutuhan dan pertimbangan pemerintah.
“Intinya, itu merupakan kewenangan Gubernur. Kami pada dasarnya mendukung kebijakan yang dianggap terbaik untuk kepentingan pemerintah daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” tandasya. (RD).



