Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Seruyan Ringkus Pengedar Sabu di Desa Sembuluh I

SERUYAN, BORNEO7.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial H.S (45), warga Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh, diamankan atas dugaan terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Minggu (5/7/2026).

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Sebongkok RT 007 RW 003, Desa Sembuluh I, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di rumah pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan H.S. saat berada di depan rumahnya. Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas menghadirkan dua orang saksi serta memperlihatkan dan membacakan surat perintah tugas sesuai prosedur yang berlaku.

Saat diminta menunjukkan tempat penyimpanan barang terlarang, H.S. secara kooperatif mengeluarkan dua paket plastik klip berisi sabu dari saku celana kanannya. Selain itu, petugas juga menemukan tiga butir obat tanpa merek serta uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar pelaku. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, tas selempang hitam berisi obat tanpa merek, uang tunai Rp1,4 juta yang diduga hasil penjualan sabu, dua paket sabu yang dibungkus tisu putih, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Dari keseluruhan hasil penggeledahan, petugas menyita 8 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 11,2 gram, sebanyak 19 butir obat tanpa merek dengan berat 10,4 gram, uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil penjualan narkotika, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Seluruh barang bukti telah diamankan, sementara H.S. dibawa ke Mapolres Seruyan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Seruyan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba. Dukungan dan peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi agar peredaran narkotika dapat diberantas bersama demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegas Kapolres.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Seruyan dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta mewujudkan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.(Bupi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button