Optimalisasi Pajak Kendaraan, DPRD Kalteng Perkuat Sinergi dengan UPT Samsat
PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat se-Kalimantan Tengah untuk membahas strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pascapemberlakuan kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor.
RDP tersebut menitikberatkan pada optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor, termasuk kesiapan sistem pelayanan dan mekanisme pemungutan pajak di lapangan agar kebijakan opsen mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan PAD.
Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Muhajirin, menegaskan pembahasan tidak hanya berfokus pada target pendapatan, melainkan juga mengevaluasi kesiapan seluruh UPT Samsat dalam mengimplementasikan kebijakan baru tersebut.
“Melalui pembahasan ini, diharapkan kebijakan opsen pajak dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD Provinsi Kalimantan Tengah, sekaligus mendorong kualitas pelayanan publik yang lebih optimal di seluruh UPT Samsat kabupaten dan kota,” kata Muhajirin, Senin (26/1/2026).
Dalam forum tersebut, DPRD Kalteng juga menyoroti berbagai hasil temuan saat kunjungan kerja Komisi I ke sejumlah UPT Samsat di daerah. Evaluasi mencakup kualitas pelayanan kepada masyarakat, sistem administrasi, hingga berbagai hambatan teknis yang dihadapi petugas di lapangan.
Muhajirin menilai keberhasilan penerapan kebijakan opsen pajak sangat bergantung pada koordinasi dan sinergi antarlembaga. Karena itu, DPRD mendorong penguatan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan seluruh UPT Samsat kabupaten dan kota.
Menurutnya, kebijakan opsen tidak semata ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menjadi momentum pembenahan pelayanan publik agar lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
DPRD Kalteng berharap implementasi kebijakan ini mampu memperkuat fiskal daerah sekaligus memberi kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Nor).







