Kejati Kalteng Geledah Dua Kantor, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Zircon PT KBM Senilai Ratusan Miliar
PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan zircon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM dan sejumlah entitas di Kalimantan Tengah terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali melakukan penggeledahan di dua kantor pemerintah guna memperkuat alat bukti dalam perkara yang diduga berlangsung sejak 2020 hingga 2025.
Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Kejati Kalteng pada Senin (18/5/2026) di dua instansi strategis, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah di Kota Palangka Raya.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari pendalaman penyidikan terhadap dugaan praktik penyalahgunaan izin pertambangan dan penjualan mineral zircon yang diduga melibatkan berbagai pihak.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proses perizinan, penerbitan persetujuan, hingga aktivitas operasional perusahaan yang kini menjadi sorotan aparat penegak hukum.
Kasus ini berawal dari izin usaha pertambangan yang diperoleh PT KBM sejak 22 September 2014, melalui Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 822/DISTAMBEN Tahun 2014 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Selanjutnya, perusahaan tersebut meningkatkan status izin menjadi IUP Operasi Produksi pada 2018 melalui keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah. Izin itu bahkan diperpanjang kembali pada tahun 2023 dengan masa berlaku hingga 7 Juni 2033.
Namun, dalam proses penyidikan, Kejati Kalteng menduga PT KBM tidak sepenuhnya menjalankan aktivitas berdasarkan hasil produksi dari wilayah izin usaha pertambangannya sendiri.
Penyidik menduga perusahaan melakukan pembelian bahan baku pasir zircon yang berasal dari aktivitas penambangan ilegal di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah, kemudian menjualnya seolah-olah berasal dari lokasi IUP resmi milik perusahaan dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Tak hanya itu, proses penerbitan dan persetujuan RKAB pada beberapa tahun berjalan juga diduga tidak dilakukan secara cermat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bahkan, penyidik mencurigai adanya aliran penerimaan uang dari PT KBM, baik langsung maupun tidak langsung kepada penyelenggara negara, yang diduga membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kuota produksi dan penjualan mineral.
Kejati juga menemukan dugaan ketidaksesuaian administratif dalam sistem Online Single Submission (OSS). Berdasarkan data OSS, PT KBM disebut tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mencakup kegiatan penambangan maupun perdagangan zircon.
Perusahaan tercatat menggunakan KBLI 46620 untuk perdagangan logam dan bijih besi, padahal usaha perdagangan zircon atau mineral non-logam semestinya menggunakan KBLI 46641.
Atas dasar itu, penyidik menilai proses perpanjangan IUP Operasi Produksi pada tahun 2023 seharusnya menjadi perhatian serius karena diduga tidak memenuhi syarat administratif.
Lebih jauh, berdasarkan data realisasi ekspor dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, PT KBM tercatat melakukan ekspor pada periode 2022 hingga 2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton.
Nilai ekspor tersebut mencapai USD 17.049.788 atau setara sekitar Rp281,3 miliar.
Nilai fantastis itu kini menjadi fokus penyidik karena diduga tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi sendiri serta diduga tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas sebagaimana aturan ekspor mineral.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, SH., MH., mewakili Kejati Kalteng menyampaikan bahwa penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.
“Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud. Ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam penegakan hukum, khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Saat ini, tim penyidik juga masih berkoordinasi dengan auditor guna menghitung potensi kerugian negara dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut. (HK).




