UPTD Dermaga Dishub Kotim Berikan Imbauan Keselamatan Berlayar
Keterangan foto: Kepala UPTD Dermaga Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Agus Budiono, S.E.

KOTIM, BORNEO7.COM – Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, melalui UPTD Dermaga Dishub Kotim, memberikan imbauan terkait keselamatan berlayar angkutan sungai.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 61 Tahun 2021, Tentang Kapal Sungai dan Danau,” kata Kepala UPTD Dermaga Dishub Kotim, Agus Budiono, S.E, Jum’at (09/08/2024).
Imbauan ini diberikan kepada para pemilik, pengelola, nakhoda, motoris kapal tradisional, kapal kelotok susur sungai, kapal angkutan penumpang trayek Sampit-Pagatan, dan kapal feri penyeberangan trayek Sampit-Seranau, guna mengantisipasi terhadap gangguan keselamatan, keamanan dan kelancaran lalu lintas angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
“Kami menghimbau kembali kepada para pengguna angkutan sungai di aliran Sungai Mentaya dan perairan pedalaman, kemudian kepada para agen kapal motor serta pemilik, nakhoda/motoris angkutan penumpang, kendaraan maupun barang di lintas kecamatan maupun lintas kabupaten pada wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memperhatikan tujuh hal terkait keselamatan berlayar angkutan sungai,” jelasnya.
“Yang pertama adalah memperhatikan kelaikan dan kelengkapan dokumen kapal sebelum berangkat berlayar sesuai dengan peraturan yang berlaku, kemudian yang kedua mengecek kondisi kelayakan kapal agar selalu dalam keadaan aman sebelum melakukan pelayaran, dan yang ketiga melengkapi peralatan keselamatan dan keamanan kapal, seperti pelampung, peralatan pemadam kebakaran, dan life jacket penolong yang sesuai dengan jumlah penumpang,” paparnya.
“Kemudian yang keempat dilarang mengangkut kendaraan, penumpang, maupun barang melebihi kapasitas kapal, yang kelima pada waktu berlayar agar berada pada jalur yang tepat dan setiap saat dapat memberikan tanda isyarat dengan membunyikan terompet, yang keenam dilarang membawa barang-barang terlarang seperti pistol maupun senjata lainnya yang tidak diizinkan berdasarkan undang-undang dan obat-obatan terlarang (Narkoba), lalu yang terakhir yang ketujuh adalah tiket wajib dilengkapi dengan kupon Asuransi Jasa Raharja,” pungkas Agus.
(Tbk)










