Retakan Drainase Kebun Dinas Jabiren Jadi Sorotan, Dinas TPHP Kalteng Pastikan Proyek Masih Dalam Masa Pemeliharaan

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Retakan yang muncul pada sebagian saluran drainase di kawasan Kebun Dinas Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, belakangan menjadi perhatian publik. Menanggapi sorotan tersebut, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa proyek tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan, sehingga penyedia jasa tetap bertanggung jawab memperbaiki setiap kerusakan yang ditemukan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai sepenuhnya.
Kebun Dinas Jabiren merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah seluas sekitar 10 hektare yang berada di tepi Jalan Trans Kalimantan, Desa Jabiren. Kawasan ini diproyeksikan menjadi sentra pengembangan tanaman pangan dan hortikultura sekaligus etalase pertanian modern yang mendukung ketahanan pangan nasional dan diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski kini menjadi sorotan, pembangunan kawasan tersebut sejatinya merupakan cita-cita lama pemerintah daerah. Rencana pengembangannya telah disusun sejak 2005 melalui penyusunan maket kawasan, bahkan rumah dinas dan penjaga kebun telah dibangun sebagai langkah awal.
Namun, keterbatasan anggaran serta kondisi geografis yang rawan banjir karena berbatasan dengan Sungai Tanginin membuat pengembangan kawasan sempat berjalan lambat selama hampir dua dekade.
Baru pada 2025 pemerintah mulai melakukan penataan secara menyeluruh dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur dasar, meliputi revitalisasi saluran drainase, pembangunan bedeng pengelolaan lengkap dengan sekat saluran air, serta pemasangan pagar depan kawasan.
Rencana pembangunan fasilitas pendukung seperti gudang sarana produksi, rumah pemasaran hasil pertanian, rest area, hingga area parkir sebenarnya telah disiapkan. Namun kebijakan efisiensi anggaran pada 2026 membuat tahapan tersebut harus ditunda.
Sorotan publik mencuat setelah ditemukan retakan pada sebagian saluran drainase di bagian depan kawasan. Sejumlah pihak mempertanyakan mutu pekerjaan konstruksi dan efektivitas pengawasannya.
Menanggapi hal tersebut, Dinas TPHP tidak menampik adanya kerusakan. Namun, dinas menilai kondisi tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai kegagalan konstruksi.
Menurut penjelasan dinas, drainase berada tepat di sisi Jalan Trans Kalimantan yang setiap hari dilalui kendaraan bertonase besar. Bahkan setelah pekerjaan selesai pada Desember 2025, area depan kebun sempat dimanfaatkan sebagai lokasi parkir truk dan kendaraan berat lainnya, sehingga memberikan beban tambahan terhadap struktur drainase.
Sebagai langkah pencegahan, pemerintah telah menanam pohon ketapang kencana di sepanjang bahu jalan agar kendaraan besar tidak lagi menggunakan area tersebut sebagai tempat parkir.
“Kerusakan yang muncul lebih merupakan dinamika kondisi lapangan dan bukan penurunan kualitas konstruksi secara sistemik,” demikian penjelasan Dinas TPHP, Kamis (2/7/2026).
Dinas juga menegaskan bahwa proyek belum berakhir meskipun progres fisik telah mencapai 100 persen dan telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama.
Dalam mekanisme pengadaan pemerintah, proyek konstruksi masih memasuki masa pemeliharaan sebelum dilakukan Final Hand Over (FHO). Pada tahap inilah penyedia jasa berkewajiban memperbaiki seluruh kerusakan yang muncul agar pekerjaan benar-benar memenuhi spesifikasi kontrak.
Sebagai bentuk jaminan, pemerintah masih menahan 5 persen dari nilai kontrak sebagai uang retensi. Dana tersebut baru akan dibayarkan apabila seluruh kewajiban penyedia telah dipenuhi. Sebaliknya, apabila perbaikan tidak dilakukan hingga masa pemeliharaan berakhir, sisa pembayaran tidak akan dicairkan dan dikembalikan ke kas daerah.
Terkait pengawasan proyek, Dinas TPHP memastikan proses pengendalian dilakukan secara berlapis mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga konsultan pengawas profesional yang memantau pekerjaan setiap hari.
Seluruh tahapan pembangunan, kata dinas, terdokumentasi melalui laporan harian, mingguan, dan bulanan. Pengawasan pun tidak berhenti setelah pekerjaan fisik selesai, tetapi terus berlangsung selama masa pemeliharaan sebagai bagian dari pengendalian mutu.
Selain itu, Dinas TPHP membantah adanya dugaan pengaturan dalam proses pengadaan proyek. Pemilihan konsultan dilakukan melalui mekanisme seleksi oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sedangkan pelaksana pekerjaan dipilih melalui sistem e-purchasing menggunakan Katalog Elektronik Versi 6 dengan metode Mini Kompetisi.
Menurut dinas, seluruh proses berlangsung secara digital, terbuka, dan terdokumentasi dengan mengacu pada aspek legalitas, kesesuaian kualifikasi, serta penawaran harga yang paling efisien sesuai ketentuan.
Dinas TPHP juga menyatakan terbuka terhadap evaluasi maupun audit yang dilakukan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, penyedia diwajibkan melakukan perbaikan. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga masa pemeliharaan berakhir, pemerintah memastikan sisa pembayaran sebesar lima persen tidak akan dicairkan.
Bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kebun Dinas Jabiren bukan sekadar proyek pembangunan drainase dan pagar kawasan. Lebih dari itu, kawasan ini diproyeksikan menjadi pusat pengembangan pertanian modern yang diharapkan mampu memperkuat sektor pangan daerah. Karena itu, kualitas pekerjaan dan pengawasan yang berkelanjutan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap setiap proyek yang dibiayai oleh anggaran negara.






