Polres Seruyan Berhasil Ungkap 69 Kasus Kejahatan Jalanan dan Narkoba, Amankan 113 Tersangka
SERUYAN, BORNEO7.COM – Polres Seruyan menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Kejahatan Jalanan dan Tindak Pidana Narkoba pada Senin (29/6/2026) pukul 10.30 WIB, bertempat di Aula Patriatama 95 Polres Seruyan. Dipimpin langsung oleh Kapolres Seruyan AKBP. Beddy Suwendi press release ini menjadi bukti bahwa Polres Seruyan tidak main-main dalam memerangi kejahatan di wilayah Kabupaten Seruyan.
Turut hadir Kasat Reskrim AKP. Muhammad Affandi, Kasat Resnarkoba AKP. Adhy Heriyanto, Kasi Propam IPTU. Yudi HermawanKasubsi PIDM Humas AIPDA. Ronny S., beserta personel Satreskrim, Satresnarkoba, dan insan pers.
Dalam periode yang dilaporkan, Polres Seruyan berhasil membongkar 69 kasus dan mengamankan 113 tersangka, sebuah capaian yang mencerminkan kerja keras dan profesionalisme seluruh jajaran. Dari sisi kejahatan jalanan, 44 kasus Curat dengan 74 tersangka dan 1 kasus Curas dengan 1 tersangka berhasil diungkap, dengan total kerugian materiil korban mencapai Rp135.696.810,-. Sementara di front pemberantasan narkoba, 24 kasus berhasil dibongkar dengan 38 tersangka diringkus beserta barang bukti narkoba seberat 249,57 gram bruto yang turut diamankan.
Dari keseluruhan kasus tersebut, 44 kasus telah berhasil diselesaikan, terdiri dari 35 kasus Curat dan 9 kasus Narkoba, sebagai bukti nyata kecepatan dan keseriusan Polres Seruyan dalam menuntaskan setiap laporan masyarakat.
Kapolres Seruyan menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Seruyan.
“Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Di balik setiap kasus yang terungkap, ada masyarakat yang kami lindungi dan ada keadilan yang kami tegakkan. Polres Seruyan tidak akan berhenti dan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan jalanan maupun pengedar narkoba di bumi Seruyan ini,” tegas Kapolres Seruyan.
Polres Seruyan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjadi mata dan telinga kepolisian dengan tidak segan melaporkan setiap tindak kejahatan dan informasi peredaran narkoba melalui Call Center 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam.(BUPI)





