Polda Kalteng Gagalkan Peredaran Narkotika Lintas Provinsi, Sita 35,1 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi
PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersama Polres Lamandau dan Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika berskala besar yang melintasi jalur darat antarprovinsi. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita total 35,1 Kilogram Sabu dan 15.061 Butir Pil Ekstasi.
Pengungkapan kasus Narkotika tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Rabu (18/2/2026), yang dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, unsur Forkopimda, serta pejabat terkait lainnya.
Kapolda menjelaskan, keberhasilan ini berawal dari informasi pada 9 Februari 2026 mengenai dugaan pengiriman narkotika melalui jalur Trans Kalimantan dari arah Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah. Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan Polres Lamandau dan Polsek Delang melakukan pemantauan serta penyelidikan intensif di sepanjang rute yang dicurigai.
Puncak operasi terjadi pada 10 Februari 2026 dini hari ketika petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Raize merah yang melintas. Saat hendak diberhentikan, kendaraan tersebut justru melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran hingga ke kawasan hutan di pinggir jalan Trans Kalimantan.
“Pelaku sempat keluar dari kendaraan dan melarikan diri ke dalam hutan. Setelah pengejaran dan pencarian sekitar 12 jam dengan bantuan masyarakat, dua pria berinisial ME dan HR berhasil diamankan,” ungkap Kapolda.
Dari hasil penggeledahan kendaraan, lanjutnya, polisi menemukan 33 bungkus plastik besar berisi sabu dengan berat kotor sekitar 35.183 gram. Selain itu, petugas juga menyita dua bungkus berisi 10.008 butir ekstasi warna kuning serta satu bungkus berisi sekitar 5.000 lebih butir ekstasi warna merah muda, dengan total keseluruhan mencapai 15.061 butir.
Barang bukti lain yang turut diamankan berupa uang tunai Rp4.400.000, dua unit telepon genggam, serta mobil yang digunakan untuk mengangkut narkotika. Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir dan belum mengungkap jaringan utama di balik peredaran tersebut. Kapolda menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan hingga menemukan pemesan dan pengendali utama.
“Saya telah memerintahkan tim untuk mengembangkan kasus ini dengan dukungan satuan narkoba Polda, sampai jaringan di atasnya berhasil diungkap,” tegas Iwan.
Pengungkapan ini menjadi salah satu capaian penting aparat penegak hukum di Kalimantan Tengah dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(Nor).






