Isu Selisih Rp10 Miliar di UPR Disorot, Tata Kelola Keuangan Jadi Sorotan Publik
PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Isu selisih anggaran sekitar Rp10 miliar dalam laporan keuangan di Universitas Palangka Raya menjadi perhatian publik dan memicu sorotan terhadap tata kelola keuangan di lingkungan kampus. Pihak universitas sebelumnya menyatakan bahwa selisih tersebut merupakan persoalan administratif dan masih dalam proses audit.
“Selisih tersebut bukan merupakan kerugian negara, melainkan bagian dari proses administrasi dan pencatatan keuangan yang sedang diaudit,” demikian pernyataan pihak universitas dalam pemberitaan sejumlah media Rabu (15/4/2026).
Meski demikian, besarnya nilai selisih tersebut dinilai menjadi indikator penting untuk melihat sejauh mana sistem pengendalian internal berjalan secara efektif.
Sorotan pada Pejabat Pengelola Keuangan
Di tengah mencuatnya isu tersebut, perhatian publik juga mengarah pada pejabat pengelola keuangan di lingkungan universitas, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan anggaran. Sejumlah sumber di lingkungan kampus menyebutkan bahwa terdapat pejabat yang telah menduduki posisi strategis dalam jangka waktu yang cukup lama.
Selain itu, muncul pula informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian antara laporan harta kekayaan dengan kondisi aset yang terlihat.
LHKPN dan Dugaan Ketidaksesuaian Aset
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada tahun 2024, seorang pejabat di lingkungan keuangan universitas tercatat tidak melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan.
Namun demikian, informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan adanya dugaan kepemilikan rumah dengan nilai signifikan oleh pejabat yang bersangkutan.Hingga saat ini, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai hal tersebut.
Pentingnya Klarifikasi dan Transparansi
Dalam sistem tata kelola keuangan negara, keterbukaan informasi, termasuk pelaporan harta kekayaan pejabat, menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas dan mencegah potensi konflik kepentingan. Karena itu, klarifikasi dari pihak terkait dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik yang berkembang.
Peran Pengawasan Internal
Peran Satuan Pengawas Internal Universitas Palangka Raya juga menjadi sorotan dalam memastikan sistem pengelolaan keuangan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Ketua SPI UPR, Petrus S. Senas, sebelumnya menyampaikan bahwa fungsi SPI berfokus pada pengawasan internal yang bersifat manajerial dan administratif.
Namun hingga kini, belum terdapat penjelasan lebih rinci terkait mekanisme pengawasan terhadap pejabat pengelola keuangan maupun evaluasi terhadap potensi konflik kepentingan dalam struktur tersebut.
Dorongan Evaluasi Menyeluruh
Sejumlah kalangan menilai kondisi ini menjadi momentum bagi universitas untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola keuangan, termasuk penguatan pengendalian internal dan transparansi pejabat.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut serta menjaga keberimbangan informasi dalam pemberitaan. (Red).







