Pemkab Apresiasi Langkah Kejari Pulang Pisau Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana

PULANG PISAU, BORNEO7.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau yang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Selasa (3/3/2026), sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya menjaga transparansi dalam penegakan hukum.

Asisten III Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Moch Insyafi, yang mewakili Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i, mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari proses hukum, tetapi juga memiliki nilai edukatif bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Menurutnya, kehadiran pelajar dalam kegiatan pemusnahan barang bukti memberikan pemahaman langsung mengenai berbagai tindak pidana serta dampak buruk penyalahgunaan narkoba.

“Kegiatan ini penting sebagai sarana pembelajaran bagi para siswa agar memahami risiko hukum serta bahaya narkoba sejak dini. Dengan demikian, generasi muda diharapkan mampu menjauhi hal-hal yang merusak masa depan,” ujar Moch Insyafi.

Ia juga berharap Dinas Pendidikan dapat turut berperan aktif dalam memberikan penyuluhan kepada para pelajar terkait bahaya narkoba dan konsekuensi hukum dari berbagai tindak pidana.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejaksaan dalam menjalankan fungsi sebagai eksekutor putusan pengadilan terhadap perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Ini merupakan pemusnahan barang bukti yang kesekian kalinya dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Kegiatan ini menjadi bagian dari tanggung jawab Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana guna mencegah terjadinya penyimpangan maupun penyalahgunaan barang bukti,” jelas Nanang.

Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan juga ingin menunjukkan komitmen dalam menjaga akuntabilitas serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai proses akhir penanganan perkara pidana di Indonesia. (RD)​

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button