Pembatasan Media Sosial Anak Dinilai Harus Dibarengi Pengawasan Ketat

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak dan remaja usia 13 hingga 16 tahun dinilai harus diikuti pengawasan yang konsisten. Tanpa pengawasan, regulasi perlindungan anak di ruang digital berpotensi tidak efektif dalam membendung paparan konten negatif.

Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto, mengatakan pembatasan akses media sosial tidak cukup hanya diterapkan melalui aturan. Pemerintah dan keluarga, kata dia, perlu memastikan kebijakan tersebut berjalan melalui mekanisme pengawasan yang nyata.

Menurut Sugiyarto, anak usia 13 hingga 16 tahun masih berada pada fase perkembangan yang membutuhkan pendampingan. Kemampuan mengendalikan diri dan memilah informasi di ruang digital dinilai belum sepenuhnya matang sehingga mereka rentan terpapar berbagai konten yang tidak sesuai dengan usianya.

“Pada usia tersebut, anak masih belum memiliki kontrol diri yang kuat. Karena itu, pembatasan akses perlu dilakukan untuk mengurangi risiko paparan konten yang dapat memengaruhi perkembangan mental maupun perilaku,” ucap Sugiyarto, Rabu (29/7/2026).

Ia menilai masa remaja merupakan periode penting dalam pembentukan karakter. Penggunaan teknologi dan media sosial karena itu perlu diarahkan secara proporsional agar anak tetap dapat memperoleh manfaat teknologi tanpa mengabaikan berbagai risiko yang menyertainya.

Sugiyarto menegaskan, perlindungan anak di ruang digital bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah. Keluarga, khususnya orang tua, memiliki peran strategis dalam mengawasi sekaligus membimbing anak saat menggunakan perangkat dan platform digital.

Orang tua, lanjut dia, tidak cukup hanya memberikan fasilitas berupa perangkat dan akses internet. Pendampingan serta pengawasan terhadap aktivitas daring anak juga harus menjadi bagian dari pola pengasuhan di era digital.

“Orang tua harus hadir, bukan sekadar memberikan akses kepada anak, tetapi juga mengontrol dan mengarahkan penggunaan media digital agar tetap aman dan bertanggung jawab,” katanya.

Menurut dia, lemahnya pengawasan di lingkungan keluarga justru dapat menjadi celah bagi anak untuk tetap mengakses media sosial, termasuk menggunakan akun milik orang tua maupun perangkat lain yang tersedia.

Kondisi tersebut, kata Sugiyarto, menunjukkan bahwa pembatasan akses harus berjalan beriringan dengan pengawasan di tingkat keluarga. Regulasi tanpa kontrol di lapangan dikhawatirkan hanya akan menjadi aturan administratif tanpa memberikan perlindungan maksimal kepada anak.

Karena itu, ia mendorong Pemerintah Provinsi Kalteng bersama pemerintah kabupaten dan kota serta organisasi perangkat daerah terkait memperkuat edukasi kepada masyarakat. Edukasi tersebut dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman orang tua mengenai risiko penggunaan media sosial sekaligus pentingnya pendampingan terhadap aktivitas daring anak.

Sugiyarto berharap sinergi pemerintah, keluarga dan lingkungan sosial dapat membuat kebijakan pembatasan media sosial berjalan lebih efektif. Perlindungan anak di ruang digital, menurutnya, harus diarahkan pada hasil nyata, bukan sekadar pemenuhan aspek regulasi.

“Sinergi antara pemerintah dan keluarga menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan optimal dan benar-benar memberikan perlindungan bagi generasi muda,” tandasnya. (RD).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button