Law Firm Iin Handayani dan Rekan: PT.HMBP2 Diduga Pekerjakan Lansia dan Anak Dibawah Umur

Keterangan foto: Iin Handayani, S.H dari Law Firm Iin Handayani dan Rekan, saat mendampingi salah satu klien beberapa waktu lalu.

KOTIM, BORNEO7.COM – PT.Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) 2 yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Km.43, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diduga mempekerjakan anak dibawah umur serta beberapa orang lansia yang sudah berumur sekitar 60 tahun. Fakta ini diungkapkan Iin Handayani, S.H, dari Law Firm Iin Handayani dan Rekan, Minggu (29/09/2024).

Bahkan menurutnya, salah satu oknum karyawan perusahaan bersikeras mempekerjakan orang yang tidak layak bekerja karena sakit, dan ini bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari RSUD Murjani Sampit.

“Hal ini bisa kita buktikan dari pesan WhatsApp antara pihak perusahaan dengan karyawan yang sedang sakit tersebut,” jelasnya.

“Fakta-fakta ini terungkap saat saya mendampingi klien pada kasus pidana ringan di Polres Kotim beberapa waktu lalu,” ujarnya.

“Klien kami ini adalah salah satu dari anak dibawah umur tersebut, dan bekerja sebagai pemanen buah sawit, sistem penggajiannya dititipkan atas nama orang lain, namun kasusnya sudah selesai melalui diversi,” ucapnya.

Iin menyebutkan, dirinya juga diminta oleh beberapa karyawan untuk mendampingi mereka dalam kasus Tipiring dan perselisihan hubungan industrial (PHI).

“Memang benar ada pekerja lansia yang berumur 60 tahun di PT.HMBP2 yang sudah beberapa kali minta pensiun, akan tetapi pihak perusahaan selalu beralasan bahwa pensiun bisa diberikan apabila orang tersebut telah bekerja selama 15 tahun,” ujarnya.

“Selain itu pada saat karyawan melakukan kesalahan ringan dan belum menimbulkan kerugian terhadap perusahaan, pihak perusahaan tidak mau menempuh restorative justice ataupun memberikan SP1 terhadap karyawan tersebut, tetapi malahan memaksa istri karyawan tersebut untuk menandatangani surat pengunduran diri dari perusahaan, bahkan memaksa istri karyawan tersebut pergi dari perumahan perusahaan, padahal statusnya masih karyawan dan belum diberikan PHK serta hak-hak karyawan tersebut, oknum asisten PT.HMBP2 mengancam apabila tidak menandatangani surat pengunduran diri maka pencairan BPJS Ketenagakerjaannya akan dipersulit,” beber Iin.

“Saat kami kelapangan dan sempat berbincang dengan salah satu mantan karyawan terungkap bahwa dia bekerja dari umur 15 tahun sampai dengan menikah. Artinya selama ini PT.HMBP2 sudah mempekerjakan anak dibawah umur, kalau terjadi apa-apa apakah pihak perusahaan mau bertanggung jawab, semoga hal ini menjadi perhatian semua pihak,” ujarnya.

“Sejauh ini kami telah melayangkan surat kedua ke instansi terkait dan pihak perusahaan mengenai permasalahan hak karyawan, pekerja lansia dan karyawan yang sakit. Tinggal menunggu jawaban saja dari pihak perusahaan, dan disurat kedua ini pada point terakhir kami bersedia memfasilitasi klarifikasi dan hak jawab perusahaan terhadap 35 media yang menayangkan pemberitaan mengenai permasalahan karyawan ini,” tukas Iin.(Tbk)

Perkim OKY
Tukang Insinyur
Berkat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button