Laporan Tak Diproses, Petani di Kotim Lapor ke Propam
PALANGKA RAYA – Seorang petani mengadu ke Bidang Propam Polda Kalimantan Tengah terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik di Polsek Parenggean, Kotawaringin Timur dalam menangani kasus kekerasan yang dialaminya.
Kondrat Debetur (39), melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Suriansyah Halim & Partners, melaporkan keluhan tersebut pada Rabu (26/6/2024). Kasus ini berkaitan dengan insiden kekerasan yang mengakibatkan kebutaan permanen pada mata kiri Kondrat.
“Klien kami telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Parenggean pada 11 Maret 2024, dilengkapi dengan visum dan keterangan saksi. Namun hingga kini, laporannya hanya dicatat sebagai pengaduan masyarakat, bukan laporan polisi resmi,” ungkap Suriansyah Halim, pengacara Kondrat, kepada wartawan pada Rabu (10/7/2024).
Menurut Suriansyah, Kondrat diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh Martinus Mardin, warga setempat. “Kami telah menghadirkan tiga orang saksi dan menyerahkan hasil visum. Tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dari pihak kepolisian,” tambahnya.
Pihak korban mempertanyakan belum adanya penerapan pasal dan penangkapan terhadap terduga pelaku. Menanggapi hal ini, kuasa hukum korban telah mengirimkan surat permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Kapolsek Parenggean, AKP Rahmad Tuah, namun belum mendapat balasan.
“Kami berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Suriansyah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Parenggean belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.