Kejati Kalteng Tanda Tangani MoU dengan PT. Perkebunan Nusantara IV Regional V
Keterangan Foto: Kejati Kalteng, Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum dan Regional Head PT. Perkebunan Nusantara IV Regional V, Khayamuddin Panjaitan.

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum bersama Regional Head PT. Perkebunan Nusantara IV Regional V, Khayamuddin Panjaitan kembali menandatangani nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum di Bidang Perdata Dan Tata Usaha, Rabu, (21/02/2024).
Penandatanganan MoU dilaksanakan di Ballroom Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya. Turut hadir dalam acara tersebut, Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara, Edi Irsan Kurniawan, SH., M.Hum, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum, Diar Nugraha Gumelar, Group Manager Kalimantan Selatan-Tengah, Syaripudin, Koordinator Asdatun, Jaksa Pengacara Negara, dan jajaran Manajemen PTPN IV Regional V.
Dalam sambutannya Kajati Kalteng, Dr. Undang Mugupal, SH., M.Hum menyampaikan bahwa, pelaksanaan penandatangan kesepakatan bersama antara PT. Perkebunan Nusantara IV
dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah adalah dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar Pengadilan, yang meliputi ruang lingkup yaitu:
1. Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mewakili PT. Perkebunan Nusantara IV berdasarkan surat kuasa khusus, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat yang dilakukan secara Litigasi maupun Non Litigasi.
2. Pemberian Pertimbangan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan
memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
3. Tindakan Hukum lain, yaitu pemberian layanan hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam bentuk Mediasi, Fasilitasi dan Rekonsiliasi dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan Negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi.
4. Kerjasama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi. “Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
juga dapat melakukan Penagihan tunggakan sumber penerimaan PT. Perkebunan Nusantara IV kepada perorangan serta tindak lanjut penanganan terhadap pihak-pihak yang
bertanggung jawab atas pengalihan aset kepada penguasaan pihak ketiga sehingga tidak terjadi penyimpangan.
Sementara itu, Regional Head PT. Perkebunan Nusantara IV Regional V, Khayamuddin Panjaitan menyampaikan ucapan terima kasih, atas Kerjasama dan hubungan baik yang telah berjalan selama ini.
“Pendampingan dari Kejati Kalteng perlu dilakukan agar aksi-aksi korporasi terutama terkait pengembangan usaha agar tidak melenceng dari koridor aturan yang berlaku. Pada umumnya kolaborasi ini akan mengawal proses bisnis PTPN IV khususnya Regional V meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya, serta kerja sama mitigasi risiko hukum,” tandasnya. (HK/Hms).