Kejati Kalteng Sita Pabrik Zircon dan Sejumlah Aset PT Investasi Mandiri Terkait Dugaan Korupsi

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali melakukan langkah tegas dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor zircon, ilmenite, serta rutil yang diduga dilakukan PT Investasi Mandiri sejak 2020 hingga 2025.

Tim penyidik Kejati Kalteng resmi menyita satu unit pabrik zircon milik PT Investasi Mandiri yang berlokasi di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.

Selain pabrik, sejumlah aset lain juga turut diamankan, diantaranya, 2 unit genset berkapasitas besar (Mitsubishi 250 KVA dan Weichai 500 KVA), 5 unit mesin pengering beserta conveyor, 48 unit shaking table/meja goyang beserta dinamo, 102 jumbo bag berisi ilmenite, 17 jumbo bag ilmenite tambahan, 8 jumbo bag berisi rutil, 3 jumbo bag berisi zircon, serta sejumlah dokumen penting terkait perkara.

Mewakili Kejati Kalteng, Asisten Intelijen, Hendri Hanafi, S.H., M.H., menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan, PT Investasi Mandiri diketahui memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi zircon seluas 2.032 hektare di Desa Tewang dan Tumbang Miwan, Kabupaten Gunung Mas. Izin tersebut diterbitkan sejak 2010 dan diperpanjang pada 2020.

Namun, dalam praktiknya, PT Investasi Mandiri diduga menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok. Komoditas yang dijual ternyata bukan sepenuhnya hasil tambang dari wilayah IUP mereka, melainkan berasal dari pembelian melalui CV Dayak Lestari dan pemasok lain yang menampung hasil tambang masyarakat di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas.

“Penyimpangan ini diduga turut melibatkan penerbitan persetujuan RKAB yang seharusnya menjadi dasar legalitas penjualan maupun ekspor komoditas tambang,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Fakta lain yang mencuat, ucap Hendri, berdasarkan laporan tahunan 2024 di Bursa Saham Nasional Australia dan Bursa Saham London, aset PT Investasi Mandiri tercatat sebagai bagian dari sumber daya Pyx Resources. Bahkan, kantor PT Investasi Mandiri dan Pyx Resources di Palangka Raya berada dalam satu lokasi gedung.

“Penyidikan masih berlanjut. Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti tambahan serta menelusuri aset-aset milik PT Investasi Mandiri untuk memperkuat pembuktian perkara ini. Sebelumnya, peningkatan status perkara ini telah dilakukan sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor Print-05/O.2/Fd.2/08/2025, tanggal 25 Agustus 2025,” ungkapnya.

Hendra memastikan, pihaknya akan terus membuka perkembangan terbaru kepada publik seiring proses hukum yang berjalan. (Rls/HK).

Perkim OKY
Tukang Insinyur
Berkat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button