Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Internet Seruyan Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seruyan resmi melimpahkan berkas perkara dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan layanan intranet dan internet pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024 ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Jumat (5/12/2025).

Pelimpahan berkas tersebut dilakukan setelah Tim Penuntut Umum Kejari Seruyan menyatakan lengkap dan siap memasuki tahap persidangan. Dua tersangka yang didakwa dalam perkara ini yakni berinisial RR Kepala Diskominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan, yang juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalteng PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus) berinisial FIO selaku pihak penyedia.
Keduanya didakwa dengan dua alternatif dakwaan yakni Primair, melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo J.M., S.H., M.H., melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Wahyudi Eko Husodo, S.H., M.H., menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Seruyan pada Tahun Anggaran 2024 mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,469.929.000 untuk pengadaan belanja kawat/fa ks imili/internet/TV berlangganan atau belanja jasa intranet dan internet untuk seluruh SKPD.

“Pengadaan dilakukan melalui metode e-purchasing, bekerja sama dengan PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus), dengan nilai kontrak akhir mencapai Rp2,469,925,032,” tuturnya.

Namun, lanjut Wahyudi, proses pengadaan diduga kuat menyimpang. Penyidik menemukan fakta bahwa pemasangan jaringan fiber optic telah selesai pada awal Januari 2024, bahkan telah terpasang sejak Desember 2023, sementara Surat Pesanan (SP) baru diterbitkan pada 17 Januari 2024.

“Artinya, pekerjaan telah dilakukan tanpa kontrak, tanpa survei, dan tanpa studi kelayakan dari Diskominfo Seruyan. Atas penyimpangan tersebut, Kejaksaan menemukan indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1.575.297.955,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Kejati Kalteng berkomitmen penuh dalam menyelesaikan setiap perkara korupsi secara profesional dan transparan.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tetap berkomitmen menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan berintegritas sebagai wujud pelaksanaan fungsi penegakan hukum guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” pungkasnya. (HK).

Perkim OKY
Tukang Insinyur
Berkat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button