DPRD Kalteng Tekankan Optimalisasi PAD dan Reformasi Birokrasi dalam RPJMD 2025-2029

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalteng 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Jumat (25/7/2025).

Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Kalteng, Yetro Midel Yoseph, menyampaikan sejumlah rekomendasi penting hasil pembahasan bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalteng.

Adapun tiga rekomendasi utama DPRD Kalteng, yakni:

  1. Mengakomodasi seluruh masukan dan catatan hasil pembahasan dalam dokumen final RPJMD 2025-2029 agar target Indikator Kinerja Utama (IKU) dapat tercapai.

  2. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimis dan maksimal dengan pola belanja yang proporsional, efisien, serta berpihak pada kebutuhan masyarakat.

  3. Melaksanakan reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik berbasis data dan teknologi digital yang akuntabel serta transparan.

“Ketiga, DPRD mengusulkan reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik berbasis data dan teknologi digital yang akuntabel serta transparan,” kata Yetro.

RPJMD Kalteng 2025-2029 disusun dalam lima bab dan sepuluh pasal, serta dilengkapi dengan Buku Laporan RPJMD sebagai satu kesatuan utuh.

Visi pembangunan daerah ditetapkan: “Kalteng Berkah, Kalteng Maju, Kalteng Bermartabat”, dengan semangat Manggatang Utus untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Dayak khususnya, serta masyarakat Kalteng pada umumnya, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.

RPJMD ini juga memuat arah kebijakan strategis, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, percepatan pembangunan wilayah tertinggal, peningkatan konektivitas antarwilayah, pemberdayaan sektor perkebunan dan pertanian, hingga pengembangan Pelabuhan Bahaur-Batanjung sebagai pusat logistik dan penggerak ekonomi wilayah.

Dalam rapat gabungan sebelumnya, tujuh fraksi DPRD Kalteng secara bulat menyatakan setuju agar Raperda RPJMD 2025-2029 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Perkim OKY
Tukang Insinyur
Berkat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button