DPRD Kalteng Resmi Buka Masa Sidang 2026, Aspirasi Reses Jadi Fokus Kebijakan

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah resmi menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 dan membuka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 melalui Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (05/1/2026).

Rapat Paripurna ke-11 tersebut menjadi forum resmi penutupan masa sidang sebelumnya, sekaligus dilanjutkan dengan Paripurna ke-1 sebagai tanda dimulainya agenda kerja DPRD pada tahun sidang 2026.

Rapat dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam agenda tersebut, masing-masing juru bicara daerah pemilihan (dapil) menyampaikan laporan hasil reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025. Penyampaian laporan dilakukan oleh Agie, M.Hum dari Dapil Kalteng I, Pipit Setyorini dari Dapil Kalteng II meliputi Kotawaringin Timur dan Seruyan, Okki Maulana dari Dapil Kalteng III meliputi Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara, Purdiono, S.E. dari Dapil Kalteng IV wilayah Barito, serta Hj. Noor Fazariah Kamayanti dari Dapil Kalteng V Kapuas dan Pulang Pisau.

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong menegaskan, rapat paripurna bukan sekadar agenda seremonial penutupan maupun pembukaan masa sidang, melainkan momentum penting untuk memastikan hasil reses anggota dewan mendapat tindak lanjut nyata.

Menurutnya, laporan reses menjadi bagian penting dari fungsi representasi DPRD, sebab melalui kegiatan tersebut anggota dewan turun langsung ke daerah pemilihan guna menyerap berbagai aspirasi, kebutuhan, hingga keluhan masyarakat.

“Kegiatan reses yang dilakukan sebelumnya di seluruh wilayah Kalimantan Tengah diharapkan telah berhasil menangkap aspirasi masyarakat yang kemudian dijadikan bahan evaluasi dan perbaikan kebijakan,” ujar Arton.

Ia menambahkan, berbagai masukan masyarakat yang dihimpun selama reses akan menjadi pijakan dalam menyusun program kerja dan kebijakan pada masa persidangan berikutnya. Dengan demikian, agenda yang dijalankan DPRD diharapkan semakin relevan dengan kebutuhan riil masyarakat di daerah.

Dibukanya Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 menandai dimulainya rangkaian agenda strategis DPRD Kalteng, mulai dari fungsi legislasi, penganggaran hingga pengawasan. DPRD juga menegaskan komitmennya memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah guna mempercepat pembangunan di Kalimantan Tengah. (Nor).​

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button