DPRD Kalteng Hormati Proses Hukum Sengketa Lahan Kantor Dewan dan Tugu Soekarno

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM — DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) memilih tidak mencampuri sengketa lahan seluas 26.836 meter persegi yang mencakup kawasan Kantor DPRD Kalteng dan Monumen Tugu Soekarno. Lembaga legislatif menyerahkan sepenuhnya penyelesaian persoalan tersebut kepada pihak yang berwenang melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, menegaskan DPRD tidak berada pada posisi untuk menentukan pihak yang berhak atas lahan yang kini menjadi objek sengketa tersebut. “Kami menghormati setiap proses hukum yang akan ditempuh para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Junaidi, Selasa (21/7/2026).

Pernyataan itu disampaikan menyusul pemasangan sejumlah spanduk dan plang di sekitar kawasan Kantor DPRD Kalteng dan Monumen Tugu Soekarno. Pemasangan tersebut dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan.

Junaidi mengatakan, setiap pihak yang merasa memiliki dasar kepemilikan berhak menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan klaimnya. Karena itu, DPRD Kalteng menyerahkan pembuktian mengenai status dan kepemilikan lahan kepada proses hukum.

Menurut dia, DPRD Kalteng pada prinsipnya hanya menggunakan aset yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalteng. Adapun persoalan legalitas dan status kepemilikan aset merupakan ranah pemerintah daerah bersama pihak-pihak yang berkepentingan.

“DPRD Kalimantan Tengah hanya menggunakan aset yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya penyelesaian persoalan ini kepada proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Ia menilai jalur hukum merupakan mekanisme yang tepat untuk menguji status lahan secara objektif. Melalui proses tersebut, masing-masing pihak dapat menunjukkan bukti dan dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan.

Junaidi juga meyakini Pemerintah Provinsi Kalteng akan menyiapkan seluruh dokumen administrasi dan bukti legalitas aset yang diperlukan untuk menghadapi proses hukum, termasuk pendampingan hukum.

“Kami meyakini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk membuktikan legalitas aset dimaksud, termasuk menyiapkan pendampingan hukum,” katanya.

Ia menegaskan DPRD Kalteng akan tetap menghormati setiap tahapan penyelesaian perkara dan tidak mengambil sikap yang berpotensi mendahului keputusan hukum.

“Pada prinsipnya, kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan mengikuti seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (RD).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button