Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Curat di Jalan G.Obos XVI, Seorang Pria Diamankan

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan G. Obos XVI H Blok G No. 1, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Allisa Munawwarah (24) pada 11 September 2026 setelah kehilangan satu unit telepon seluler dari dalam rumahnya.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban mendapati seorang pria berada di balik gorden kamar sambil membawa senjata tajam.
Saat korban berteriak meminta bantuan, terduga pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu dapur sambil membawa satu unit handphone milik Allisa Munawwarah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AJ (22) di kawasan Jalan G. Obos XIV, Kota Palangka Raya, pada Senin (21/9/2026). Barang bukti berupa satu unit handphone Oppo Reno4 F turut diamankan.
“Terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut,” jelas Kasatreskrim Kompol Eka Palti Are Putra Hutagaol mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., Selasa (22/9/2026).
Atas perbuatannya, AJ disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(HK).
Sumber: Humas





