DPRD Kalteng Dorong Revitalisasi Total Sekolah, Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Pemerintah akan melakukan revitalisasi terhadap 100 unit sekolah di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sepanjang tahun 2026. Program tersebut diprioritaskan untuk memperbaiki kondisi bangunan sekolah yang telah berusia puluhan tahun dan dinilai sudah tidak layak digunakan sebagai sarana kegiatan belajar mengajar.

Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto, menegaskan bahwa revitalisasi kali ini tidak sekadar memperbaiki bagian-bagian yang rusak, melainkan difokuskan pada pembenahan struktur dasar bangunan, terutama sekolah yang masih menggunakan konstruksi kayu.

Menurutnya, sebagian besar sekolah yang masuk dalam program revitalisasi memiliki usia bangunan lebih dari 25 tahun sehingga kondisinya sudah sangat memprihatinkan dan berpotensi membahayakan keselamatan siswa maupun tenaga pendidik.

“Banyak bangunan sekolah kita yang usianya sudah di atas 25 tahun dan kondisinya sangat miris. Karena itu yang menjadi prioritas sekarang adalah memperkuat struktur bangunannya,” ujar Sugiyarto di Kantor DPRD Kalteng, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, pembangunan akan diawali dengan mengganti bangunan berbahan dasar kayu menjadi konstruksi beton yang lebih kuat dan tahan lama. Menurutnya, penguatan pondasi dan struktur bangunan merupakan kebutuhan paling mendesak sebelum pemerintah meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan lainnya.

“Kayu diubah menjadi beton, pondasinya diselesaikan dulu. Setelah itu baru kita berbicara mengenai peningkatan fasilitas digital,” tegasnya.

Sugiyarto juga memastikan pelaksanaan revitalisasi tidak harus menunggu pelaksanaan serentak dari pemerintah pusat. Proyek dapat langsung dijalankan di daerah yang telah menyelesaikan proses administrasi dan siap melaksanakan pekerjaan.

“Semua tergantung kesiapan daerah. Kalau misalnya pada Juli administrasinya sudah selesai, maka pekerjaan bisa langsung dimulai,” katanya.

Dari total 100 sekolah yang menjadi sasaran revitalisasi, sekitar 70 persen merupakan SMA dan SMK yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Sementara sisanya adalah SD dan SMP yang berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.

Karena itu, Komisi III DPRD Kalteng mendorong adanya sinergi yang kuat antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota agar program revitalisasi dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.

Sugiyarto menegaskan bahwa sektor pendidikan merupakan urusan wajib yang harus menjadi prioritas seluruh pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan kualitas sumber daya manusia di masa depan.

“Pendidikan adalah urusan wajib, bukan sekadar pelayanan dasar. Karena itu harus menjadi perhatian utama pemerintah daerah,” pungkasnya.(RD).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button