DPRD Kalteng Desak Pemerintah Pusat Percepat Pembentukan Struktur BGN untuk Sukseskan Program MBG
PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – DPRD Kalimantan Tengah mendesak pemerintah pusat segera mempercepat penataan struktur organisasi Badan Gizi Nasional (BGN) ditingkat daerah.
Kejelasan struktur kelembagaan ini menjadi kunci agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih efektif dan lancar
Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto, usai rapat pembahasan pelaksanaan Program MBG di Kalimantan Tengah, Selasa (7/7/2026). Rapat itu merupakan pertemuan perdana yang secara khusus membahas kesiapan implementasi program unggulan pemerintah tersebut di daerah.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD Kalteng meminta penjelasan mengenai arah kebijakan pemerintah pusat, termasuk perkembangan evaluasi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, pihak BGN di Kalimantan Tengah mengaku belum dapat memberikan kepastian lantaran masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat.
“Intinya dari BGN di sini belum bisa memberikan kepastian karena kondisi di pusat masih dalam proses. Sampai sekarang juga belum ada aturan tertulis yang menjadi pedoman, sehingga kami mempertanyakan sejauh mana persiapannya,” ujar Sugiyarto.
Menurutnya, persoalan paling mendesak saat ini adalah pembentukan struktur organisasi BGN yang definitif di Kalimantan Tengah. Pasalnya, hingga kini wilayah Kalimantan selain Kalimantan Timur masih berada di bawah koordinasi BGN regional Kalimantan Timur.
“Kami meminta BGN Kalimantan Tengah segera berkoordinasi dengan pusat terkait struktur organisasi. Di Kalimantan ini yang sudah memiliki struktur hanya Kalimantan Timur, sedangkan daerah lain masih sebatas koordinator. Penataan organisasi ini perlu dipercepat agar tanggung jawabnya jelas,” katanya.
Sugiyarto menilai belum terbentuknya organisasi yang definitif berdampak langsung terhadap efektivitas koordinasi lintas instansi. Bahkan, DPRD Kalteng masih mengalami kendala dalam berkomunikasi secara langsung dengan BGN karena seluruh koordinasi harus melalui kantor regional di Kalimantan Timur.
Selain persoalan struktur organisasi, Komisi III DPRD Kalteng juga menyoroti belum tersedianya kantor operasional bagi Satgas BGN di Kalimantan Tengah. Kondisi tersebut dinilai menghambat koordinasi dalam pelaksanaan Program MBG.
Karena itu, DPRD meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memfasilitasi penyediaan kantor sementara agar Satgas BGN dapat menjalankan tugasnya secara optimal.
“Sekarang mereka belum punya kantor. Kami meminta pemerintah daerah menyediakan kantor sementara bagi Satgas BGN di Kalimantan Tengah sehingga koordinasi dengan pemerintah maupun DPRD bisa lebih mudah dilakukan,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Komisi III DPRD Kalteng juga mengusulkan agar komposisi keanggotaan Satgas BGN diperjelas. Menurut Sugiyarto, penyebutan “OPD terkait” dalam struktur organisasi sebaiknya dirinci agar tidak menimbulkan multitafsir mengenai instansi yang terlibat.
“Kami mengusulkan agar OPD yang terlibat disebutkan secara rinci, misalnya Dinas Kesehatan, Balai POM, dan instansi lainnya. Jangan hanya ditulis OPD terkait, karena itu menimbulkan tafsir yang berbeda-beda,” pungkasnya.
DPRD Kalimantan Tengah berharap pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi dan menetapkan struktur organisasi BGN di daerah sehingga implementasi Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan optimal, memiliki kepastian koordinasi, serta mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.(RD)







