Buronan Korupsi Proyek Air Bersih Berhasil di Tangkap Tim Kejati Kalteng di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang buronan kasus korupsi asal Kejaksaan Negeri Lamandau, Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, SH., MH., menyampaikan, bahwa terpidana yang ditangkap yakni Nindyo Purnomo, S.E., alias Nindyo bin Purnawan, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) non standar perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021.

Kasus tersebut, lanjutnya, diketahui menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp800 juta.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Cumi-Cumi, Bukit Tunggal, Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya sebelum selanjutnya dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya untuk menjalani masa hukuman.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6007 K/Pid.Sus/2024 tanggal 10 September 2024, Nindyo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Dodik.

Mahkamah Agung, kata Dodik, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Proses pengamanan terpidana berjalan lancar dan kondusif.

“Dengan tertangkapnya buronan tersebut, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan mengeksekusi para terpidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (HK).

Perkim OKY
Tukang Insinyur
Berkat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button