Diduga Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, Kejati Kalteng Selidiki Ekspor Zircon PT Investasi Mandiri
PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas tambang Zircon, Ilmenite, dan Rutil oleh PT. Investasi Mandiri (PT. IM) ke tahap penyidikan. Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun.
Langkah tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.
Perusahaan PT. IM diketahui mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 2.032 hektare di Kabupaten Gunung Mas sejak 2010. Namun, perusahaan ini diduga menggunakan persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) sebagai kedok untuk melegalkan hasil tambang yang sebenarnya berasal dari luar wilayah izin.
“Faktanya, PT. Investasi Mandiri membeli dan menampung hasil tambang masyarakat di Katingan dan Kapuas melalui perantara CV. Dayak Lestari dan suplier lainnya,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, S.H., M.H., Kamis (4/9/2025).
Lebih jauh, Hendri menuturkan penerbitan RKAB oleh Dinas ESDM Kalteng diduga turut disalahgunakan. Dokumen tersebut dipakai sebagai dasar penjualan hasil tambang, baik di pasar lokal maupun untuk ekspor sejak 2020 hingga 2025.
Kejati juga menelusuri kaitan PT. IM dengan PYX Resources, perusahaan yang terdaftar di Bursa Saham Australia dan London. Dalam laporan tahunan 2024, PT. IM tercatat sebagai bagian dari aset PYX. Bahkan, kantor kedua perusahaan di Palangka Raya berada di gedung yang sama.
“Akibat penyalahgunaan RKAB, negara diperkirakan merugi Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian pajak daerah. Selain itu, aktivitas ilegal ini juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan terjadi di kawasan hutan tanpa izin resmi,” jelas Hendri.
Sebagai tindak lanjut penyidikan, tim Kejati Kalteng melakukan penggeledahan di kantor PT. IM, Jalan Teuku Umar, Palangka Raya, Rabu (3/9/2025). Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan 9 unit komputer serta 5 box container berisi dokumen penting.
Kejati kini tengah mendalami barang bukti yang disita serta berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara secara pasti.
“Penyidikan akan terus berjalan, dan kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional,” tegas Hendri. (HK).










