Dishub Kotim Berikan Himbauan Keselamatan Angkutan Sungai Jelang Libur Nataru
Keterangan foto: Personil UPTD Dermaga Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur, saat menyampaikan himbauan terkait keselamatan angkutan sungai jelang Nataru, Jum'at (20/12/2024).
KOTIM, BORNEO7.COM – Menjelang perayaan hari raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, memberikan himbauan terkait keselamatan angkutan sungai kepada para pemilik, pengelola, dan motoris kapal tradisional, kapal penyeberangan, angkutan penumpang kendaraan maupun barang.
Plt.Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur Rody Kamislam, S.Hut., M.Si, melalui Kepala UPTD Dermaga Dishub Kotim Agus Budiono, S.E, mengatakan himbauan ini diberikan bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pengguna jasa angkutan sungai selama masa liburan Natal dan Tahun Baru.
“Himbauan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 61 Tahun 2021 Tentang Kapal Sungai dan Danau, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau di Kabupaten Kotawaringin Timur, guna mengantisipasi terhadap gangguan keselamatan, keamanan dan kelancaran lalu lintas angkutan sungai danau dan penyeberangan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam rangka menghadapi Angkutan Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025,” kata Plt.Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur Rody Kamislam, S.Hut., M.Si, melalui Kepala UPTD Dermaga Dishub Kotim Agus Budiono, S.E, Jum’at (20/12/2024).
“Berkenaan dengan hal tersebut maka dihimbau kepada pemilik, pengelola, nahkoda, motoris, kapal penyeberangan angkutan penumpang dan barang, angkutan sungai di aliran sungai Mentaya dan perairan pedalaman, agen kapal motor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk mentaati dan memperhatikan himbauan yang disampaikan,” ujarnya.
“Yang pertama, memperhatikan kelaikan dan kelengkapan terhadap dokumen kapal sebelum berangkat berlayar sesuai dengan peraturan yang berlaku, kemudian mengecek kondisi kelayakan kapal dalam keadaan aman sebelum melakukan pelayaran, lalu melengkapi peralatan keselamatan dan keamanan kapal antara lain: pelampung, peralatan pemadam kebakaran, dan life jaket penolong sesuai dengan jumlah penumpang,” jelas Agus.
“Selanjutnya dilarang mengangkut kendaraan, penumpang maupun barang melebihi kapasitas kapal. Pada waktu berlayar agar berada pada jalur yang tepat dan setiap saat dapat memberikan tanda isyarat atau membunyikan terompet,” tambahnya.
“Kapal fery penyeberangan dilarang berlayar pada malam hari. Dilarang membawa barang-barang terlarang yang tidak diizinkan berdasarkan undang-undang dan obat-obatan terlarang (Narkoba), dan yang terakhir wajib dilengkapi dengan kupon Asuransi Jasa Raharja,” pungkas Agus Budiono.(Tbk)