Terkait Temuan SPI KPK, Kadisdik Tegaskan Kota Palangka Raya Tidak Ada Penyalahgunaan Dana BOS

Keterangan Foto: Kadis Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani saat diwawancarai awak media.

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Menyikapi hasil temuan SPI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2023 yang menyatakan bahwa Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masuk daftar 3 Provinsi teratas penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023 lalu. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani angkat bicara. Ia meyakini dan menegaskan bahwa Kota Palangka Raya tidak termasuk dalam
temuan SPI KPK tersebut.

“Sebagai bagian daripada Dinas Pendidikan, saya sebagai kepala dinas meyakini bahwa pelaporan pengunaan dana BOS di Kota Palangka Raya selama ini selalu bagus, ini dibuktikan dengan diperolehnya predikat WTP sebanyak delapan kali. Hal ini menandakan bahwa Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) setiap tahunnya tidak ada masalah,” jelas Jayani kepada awak media usai menghadiri kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024 di Swissbell Hotel Danum Palangka Raya, Senin (10/06/2024) Pagi.

Jayani juga mengatakan, dengan adanya SPI KPK tersebut, menjadi sebuah reaksi yang serius bagi pihaknya untuk meningkatkan profesionalitas pengunaan dana BOS khususnya di satuan-satuan pendidikan di Kota Palangka Raya.

“Tahun 2023 lalu, untuk pelaksanaan dana BOS di Kota Palangka Raya sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan aturan. Jadi, kalau pun ada aduan atau laporan dari masyarakat terkait dengan pengunaan dana BOS, silahkan dilaporkan, disertai dengan bukti-bukti yang jelas, nanti akan kita tindak lanjuti,” ucap Jayani.

Perlu diketahui juga, terang Jayani, dana BOS tersebut dipergunakan untuk kepentingan operasional sekolah sesuai dengan juknis, bukan untuk kepentingan pribadi siswa langsung, dan pengunaan dana BOS ini juga ada batasannya tidak semaunya, karena ada aturan dan juknisnya.

“Setiap pelaporan pengunaan dana BOS itu ada rekomendasi (rekom) dari tingkat dinas, berlapis-lapis dan ini dilakukan tiap semester. Kemudian, harus ada disertai dengan bukti-bukti yang syah dan jelas, yang bisa dipertanggungjawabkan. Sejauh ini penyalahgunaan dana BOS di Kota Palangka Raya tidak ada ditemukan,” pungkas Jayani.

Sementara itu, ditempat yang sama, Irban Wilayah II Inspektorat Kota Palangka Raya, Trinamanda, menyampaikan, menangapi isu SPI KPK terkait penyalahgunaan dana BOS di Provinsi Kalimantan Tengah. Ia menyampaikan bahwa, sejauh ini untuk di Kota Palangka Raya tidak ada temuan penyalahgunaan dana BOS.

“Menangapi isu SPI KPK yang saat ini lagi viral tersebut, kita berkerjasama dengan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya melaksanakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk menjadi yang lebih baik lagi,” tandasnya.

Trinamanda juga mengungkapkan bahwa, selama ini pihaknya terus melakukan pengawasan pengunaan dana Bos ke sekolah-sekolah yang ada di Kota Palangka Raya.

“Setiap tahun kita melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) ke sekolah-sekolah. Sejauh ini tidak ada temuan penyalahgunaan dana BOS,” tutupnya. (HK).

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button