DPRD Kalteng Matangkan Agenda Strategis Hingga Akhir Juli, Fokus Raperda dan Persiapan APBD 2027
PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mulai mematangkan sejumlah agenda strategis yang akan menjadi fokus kerja hingga akhir Juli 2026. Melalui Rapat Badan Musyawarah (Banmus), lembaga legislatif itu menyusun jadwal pembahasan berbagai rancangan peraturan daerah (Raperda), pengawasan pengelolaan keuangan daerah, hingga persiapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Rapat Banmus yang digelar di Palangka Raya, Senin (8/6/2026), dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Ansyari dan Wakil Ketua III Junaidi, serta dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Riska Agustin menegaskan, penyusunan agenda Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 dilakukan agar seluruh fungsi DPRD, baik legislasi, penganggaran maupun pengawasan, dapat berjalan secara efektif, terarah, dan tepat waktu.
“Melalui rapat Banmus ini, kami menetapkan agenda-agenda prioritas DPRD hingga Juli 2026. Fokus pembahasan mencakup sejumlah rancangan peraturan daerah, pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah, serta persiapan pembahasan APBD tahun anggaran berikutnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada pertengahan Juni DPRD akan mulai membahas sejumlah Raperda yang dinilai strategis bagi pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan. Beberapa di antaranya yakni Raperda tentang Perpustakaan, Kearsipan, serta Penyelesaian Sengketa Pertanahan.
Di sisi lain, fungsi pengawasan DPRD juga akan diperkuat melalui pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025. Bersamaan dengan itu, DPRD juga akan membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurut Riska, pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan tahapan penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berlangsung secara transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“DPRD memiliki tanggung jawab memastikan setiap program dan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan serta mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” tegasnya.
Tak hanya itu, DPRD Kalteng juga telah menjadwalkan pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Pembahasan tersebut menjadi langkah awal dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan prioritas anggaran daerah pada tahun mendatang.
Seluruh rangkaian agenda Masa Persidangan III dijadwalkan berakhir dengan pelaksanaan reses perseorangan anggota DPRD pada 19–26 Juli 2026. Kegiatan tersebut akan dimanfaatkan para legislator untuk turun langsung ke daerah pemilihan masing-masing guna menyerap aspirasi masyarakat sebagai bahan penyusunan kebijakan dan program pembangunan.
DPRD Kalimantan Tengah berharap seluruh agenda yang telah ditetapkan dapat terlaksana sesuai jadwal, sehingga menghasilkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan di Bumi Tambun Bungai. (RD).




