WBP Lapas Sampit Tandatangani Eksekusi Putusan Pengadilan dan Umumkan Tanggal Bebas Murni

Keterangan foto: WBP Lapas Kelas IIB Sampit menandatangani eksekusi putusan pengadilan dan umumkan tanggal bebas murni, Selasa (17/12/2024).

KOTIM, BORNEO7.COM – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit melaksanakan penandatanganan Berita Acara (BA) Pelaksanaan Putusan Pengadilan untuk eksekusi terhadap 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Proses yang berlangsung dengan pengawasan ketat oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Gandung, ini menjadi momen penting dalam memastikan putusan pengadilan dilaksanakan dengan tepat.

Salinan dari White Red and Green Organic Christmas Greetings Instagram Post_20241204_155123_0001

“Setiap tanda tangan yang tertera menjadi simbol langkah menuju kehidupan yang penuh harapan,” kata Gandung, Selasa (17/12/2024).

Di sisi lain, kabar gembira juga disampaikan kepada para WBP, yaitu tanggal bebas murni yang telah lama ditunggu-tunggu akhirnya diumumkan.

Salinan dari White Red and Green Organic Christmas Greetings Instagram Post_20241209_120612_0004

Para WBP pun mendengarkan dengan seksama, mata mereka berbinar. Bagi mereka, pengumuman ini bukan hanya tentang tanggal tetapi tentang kesempatan baru untuk memulai hidup setelah masa hukuman yang penuh tantangan.

Namun, dibalik kabar gembira itu, pihak Lapas juga menegaskan kembali kewajiban dan larangan yang harus ditaati selama menjalani masa tahanan. Suasana sedikit tegang saat mereka diingatkan bahwa setiap pelanggaran akan berpotensi menunda pembebasan mereka.

“Pesan tegas ini disampaikan untuk menjaga ketertiban dan memitigasi potensi gangguan di dalam Lapas,” kata Kalapas Sampit, Meldy Putera.

Ia mengungkapkan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas.

“Kami ingin setiap WBP memahami betul hak dan kewajiban mereka, serta menjalani masa tahanan dengan penuh kesadaran. Pengawasan yang ketat dan penerapan aturan yang jelas diharapkan bisa membentuk WBP yang lebih siap menghadapi kehidupan setelah bebas,” ujarnya.

“Kegiatan ini bukan hanya sekadar proses administratif. Ini adalah langkah penting dalam membekali WBP dengan pemahaman yang lebih tentang perjalanan hidup mereka. Pihak lapas berkomitmen untuk mendukung mereka dalam proses reintegrasi sosial, serta memberikan mereka kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tukas Meldy.
(Tbk)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button