Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Perkara Korupsi

Keterangan Foto: Tim Tabur Kejaksaan Agung saat mengiring DPO terpidana Perkara Korupsi Antono.

JAKARTA, BORNEO7.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dan Kejaksaan Negeri Nganjuk berhasil mengamankan Antonio (54) terpidana kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang pada Jumat 23 Februari 2024, sekitar pukul 16.50 WIB di Dusun Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Kepala Pusat Penerbangan Hukum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui siaran persnya menjelaskan bahwa, Antono adalah merupakan terpidana kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp94.597.524.

Abu-abu Muda Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner Landscape_20250313_221652_0000
Abu-abu Muda Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner Landscape_20250313_214310_0000

“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 97/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg tanggal 24 Oktober 2016, terpidana Antono divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta
rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” terangnya, Sabtu (24/02/2024).

Selain itu, lanjut Ketut Sumedana, terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp94.597.524 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu 1 bulan, sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Abu-abu Muda Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner Landscape_20250313_212458_0000

“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana penjara selama 6 bulan. Saat diamankan, terpidana Antono bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang,” jelasnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, tutur Ketut Sumedana, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkasnya. (HK/Hms).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button