Tipu Warga Mengaku Jaksa, Tim Kejati Kalteng Amankan Pria Berinsial AS

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM — Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah bersama Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan penyidik Polda Kalteng mengamankan seorang pria berinisial AS yang diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai jaksa. Pelaku diamankan di rumahnya di Perumahan Pondok Matra, Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Kejati Kalteng menerima laporan dari seorang perempuan berinisial GN terkait dugaan penipuan dan pemalsuan surat yang dilakukan AS.
Dalam aksinya, pelaku AS diduga mengaku sebagai jaksa yang bertugas pada bidang tindak pidana khusus Kejati Kalteng. Ia juga disebut menggunakan Kartu Identitas (ID Card) yang dilengkapi foto dirinya mengenakan seragam dan atribut kejaksaan.
Kasus tersebut bermula ketika korban GN mengenal AS saat menggunakan jasa transportasi daring. Saat itu, pelaku disebut berprofesi sebagai pengemudi GrabCar yang menerima pesanan perjalanan GN.
Dalam perkenalan tersebut, AS menawarkan bantuan kepada GN untuk mengurus proses perceraian dengan suaminya. Untuk meyakinkan korban, pelaku AS mengaku memiliki kenalan seorang hakim di Pengadilan Agama Palangka Raya.
GN yang percaya dengan pengakuan tersebut kemudian mengirimkan sejumlah uang kepada AS. Berdasarkan laporan yang diterima Kejati Kalteng, uang ditransfer sebanyak empat kali ke rekening Bank BCA atas nama Aryo Santoso dan satu kali ke rekening atas nama Tri Pujiati. Total uang yang ditransfer disebut mencapai Rp5 juta. Selain transfer, korban juga mengaku pernah memberikan uang tunai sebesar Rp50 ribu kepada AS.
Kasus itu kemudian dilaporkan GN kepada pihak kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor: STTLP/240/IX/YAN.2.5./2026/SPKT, tertanggal 20 September 2026. Sebelumnya, pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, GN juga telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi bersama tim Intelijen Kejati Kalteng dan Kejari Palangka Raya di Kantor Kejari Palangka Raya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan kemudian bergerak dan mengamankan AS di kediamannya. Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Dodik Mahendra, SH, MH. mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai pegawai atau jaksa dari institusi kejaksaan.
“Kami menghimbau Masyarakat supaya waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan, termasuk penggunaan atribut maupun identitas yang menyerupai pegawai resmi,” ucapnya.
Kejati Kalteng menegaskan bahwa masyarakat dapat melakukan verifikasi terlebih dahulu apabila menemukan pihak yang mengaku sebagai jaksa atau pegawai Kejaksaan dan meminta sejumlah uang dengan dalih membantu mengurus suatu perkara. (HK).






