Timbun BBM Bersubsidi, Dua Warga Bartim Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng

Keterangan Foto: Kegiatan konferensi pers Penimbunan BBM Bio Solar di Aula Ditreskrimsus, Mapolda Kalteng, Kamis (29/02/24) siang.

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Timbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak 2.2 Ton, dua orang warga Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur (Bartim) berinisial M (20) dan A (19) diringkus Polda Kalteng.

Keduanya berhasil diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, di Jalan Tamiang Layang – Ampah, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, pada Selasa, 27 Februari pukul 04.00 WIB kemarin.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas, Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.H. dalam konferensi pers, di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Kamis (29/02/24) siang.

“Kedua terduga pelaku tersebut, berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis Bio Solar bersubsidi dari pemerintah untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara,” ungkap Kabidhumas.

Hal senada diutarakan Dirreskrimsus, Kombes Pol Setyo K Heriyanto, S.IK. melalui Kasubdit I Indag Ditreskrimsus, AKBP Rahmat Abdullah, S.IK. bahwa kedua terduga pelaku tersebut, melakukan aksinya dengan berperan sebagai pembeli dan pengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar tanpa adanya surat perizinan yang berasal dari wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan. Dan kemudian dijual kembali kepada masyarakat di Provinsi Kalteng.

“Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat buah tandon berisi masing-masing 1200 liter BBM jenis Bio Solar, lima buah drum berisi masing-masing 220 liter BBM jenis Bio Solar, dan tujuh buah jerigen berisi masing-masing 33 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar, dengan total sebanyak 6241 liter atau 2,2 Ton serta dua unit kendaraan R4 jenis Pickup,” urainya.

Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda maksimal Rp60 Miliar,” pungkasnya. (HK/Hms).

Iklan Hut Gumas Kadisdik
Kepsek SMAN 1 Mahunting
SMPN 1 Kurun
Iklan Hut Gumas BKAD
Iklan Hut Gumas SMPN 1 Manuhing
Iklan Hut Gumas pertanian

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button