DPRD Kalteng Sahkan Raperda RPJMD 2025–2029, Fokus pada PAD, SDM, dan Infrastruktur

PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Jumat (25/7/2025).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Kalteng, Yetro Midel Yoseph, menyebutkan Raperda tersebut terdiri atas lima bab dan sepuluh pasal, serta dilengkapi Buku Laporan RPJMD 2025–2029 sebagai satu kesatuan utuh.

Adapun pokok-pokok bahasan dalam Raperda meliputi:

  1. Optimalisasi PAD – menggali potensi Pendapatan Asli Daerah yang masih bisa ditingkatkan.

  2. Penajaman visi dan misi pembangunan daerah: “Kalteng Berkah, Kalteng Maju, Kalteng Bermartabat” dengan semangat Manggatang Utus menuju Indonesia Emas 2045.

  3. Penyelarasan target pembangunan dan IKU dengan proyeksi PAD, pertumbuhan ekonomi, PDRB per kapita, penurunan angka kemiskinan, peningkatan IPM, serta belanja daerah yang adil dan proporsional.

  4. Sinkronisasi visi kepala daerah dengan program prioritas strategis, seperti:

    • Peningkatan kualitas SDM,

    • Pembangunan wilayah tertinggal dan konektivitas antarwilayah,

    • Pemberdayaan sektor perkebunan dan pertanian,

    • Pengembangan Pelabuhan Bahaur–Batanjung sebagai pusat logistik dan penggerak ekonomi.

Rekomendasi DPRD Kalteng

  • Masukan dan catatan dari pembahasan diminta dimasukkan ke dokumen final RPJMD agar target IKU dapat tercapai.

  • Meningkatkan PAD secara optimis dan maksimal, dengan pola belanja yang efisien serta berpihak pada kebutuhan masyarakat.

  • Reformasi birokrasi dan pelayanan publik berbasis data dan teknologi digital secara akuntabel dan transparan.

“RPJMD ini harus menjadi pedoman pembangunan daerah yang realistis namun tetap ambisius, guna mendorong kemandirian fiskal dan peningkatan layanan kepada masyarakat,” ujar Yetro Midel Yoseph.

Sebelumnya, Tim Pansus DPRD Kalteng bersama Pemprov Kalteng telah membahas Raperda ini dalam rapat gabungan pada 25 Juli 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan pendapat akhir fraksi.

Hasilnya, tujuh fraksi pendukung di DPRD Kalteng menyatakan setuju agar Raperda RPJMD 2025–2029 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Perkim OKY
Tukang Insinyur
Berkat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button