Syarat Program Pembebasan dan Cuti Bersyarat, 14 Warga Binaan Ikuti Tes Urine

Keterangan foto: Sebanyak 14 warga binaan Lapas Sampit mengikuti tes urine, Kamis (31/10/2024).

KOTIM, BORNEO7.COM – Sebagai bagian dari proses evaluasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan mengajukan Program Reintegrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Lapas Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, kembali melaksanakan tes urine bagi 14 orang WBP, Kamis (31/10/2024).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubsi Keamanan Mathali, yang didampingi stafnya Karta Rajiman, serta satu orang petugas medis dari Klinik Pratama Lapas Sampit.

Abu-abu Muda Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner Landscape_20250313_221652_0000
Abu-abu Muda Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner Landscape_20250313_214310_0000

“Tes urine ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa WBP yang akan mendapatkan kesempatan reintegrasi bebas dari penyalahgunaan narkoba,” kata Kasubsi Keamanan Lapas Sampit, Mathali.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen Lapas Sampit dalam menjaga integritas proses pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.

Abu-abu Muda Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner Landscape_20250313_212458_0000

“Tidak hanya sebagai persyaratan administrasi, tes ini juga menjadi tolok ukur kesiapan mental dan fisik WBP dalam menghadapi kehidupan di luar Lapas,” ujarnya.

“Tes urine ini adalah langkah penting untuk memastikan WBP layak mendapatkan kesempatan reintegrasi. Kami ingin memastikan bahwa mereka benar-benar siap, tidak hanya secara hukum, tetapi juga dalam hal perilaku dan kesehatan,” jelasnya.

Proses tes urine dilaksanakan dengan cermat dan transparan, dimana seluruh prosedur dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku.

“Setiap WBP menjalani tes urine dibawah pengawasan petugas, dan hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengajuan PB dan CB,” tambahnya.

Dengan adanya kegiatan ini, Lapas Sampit terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung rehabilitasi WBP, memberikan mereka kesempatan untuk memulai hidup baru dengan lebih baik, dan memastikan bahwa reintegrasi dilakukan secara bertanggung jawab serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Hal ini senada dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Bapak Agus Andrianto, poin 1 tentang memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan,” tukas Mathali.(Tbk)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button