Sebanyak 25 Warga Binaan Lapas Sampit Tandatangani Berita Acara Eksekusi
Keterangan foto: Sebanyak 25 warga binaan pemasyarakatan Lapas Sampit menandatangani berita acara ekseskusi, Selasa (05/11/2024).

KOTIM, BORNEO7.COM – Lapas Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, kembali menggelar kegiatan penting dalam proses pembinaan warga binaan.
Sebanyak 25 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menandatangani Berita Acara (BA) Eksekusi dan menerima penyampaian terkait tanggal bebas murni mereka, Selasa (05/11/2024).
Proses ini dipimpin oleh Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas) Gandung, yang juga menyampaikan pengingat terkait kewajiban, larangan, serta tata tertib yang harus mereka patuhi selama masa pembinaan di Lapas.
Kalapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, menyebutkan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk menjaga transparansi dalam proses pemasyarakatan dan memastikan para WBP tetap termotivasi untuk mematuhi aturan hingga masa bebas mereka tiba.
“Kegiatan ini memastikan bahwa setiap WBP memahami status hukumnya, serta memotivasi mereka untuk menjaga perilaku baik. Kami ingin mereka siap kembali ke masyarakat, bukan hanya secara hukum, tetapi juga mental dan moral,” kata Meldy.
Ia juga menekankan bahwa disiplin adalah kunci bagi para WBP untuk menyelesaikan masa hukumannya dengan baik.
“Dengan adanya penyampaian tanggal bebas ini, saya berharap para WBP yang telah mendekati akhir masa pidana dapat lebih fokus menjaga perilaku sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab,” pungkas Meldy.(Tbk)