Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Sabu dan Senjata Api Rakitan

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mencatatkan prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan ini, selain menemukan narkotika, petugas juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan empat butir peluru.

Abu-abu Muda Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner Landscape_20250313_221652_0000
Abu-abu Muda Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner Landscape_20250313_214310_0000

Penangkapan terhadap seorang pria bernama MO (42) dilakukan di rumahnya yang berada di Jalan Marang, Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.

Dari hasil penggeledahan, para petugas menemukan empat paket kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,27 gram, satu buah gantungan kunci warna hitam, satu unit handphone merk Vivo, uang tunai Rp1.800.000,-.

Abu-abu Muda Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner Landscape_20250313_212458_0000

“Bahkan satu pucuk senjata api rakitan dan empat butir peluru juga turut kami amankan;” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, Rabu (23/4/2025).

“Jadi, pengungkapan ini tidak hanya mengamankan barang bukti narkotika, tetapi juga senjata api rakitan, yang tentunya dapat menjadi ancaman serius terhadap keamanan masyarakat,” ucap Agung menegaskan.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku Mo akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(HK/Hms).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button