Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Seorang Pria Berserta Barang Bukti 27 Paket Sabu

Pelaku NR (30).

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai sekitar 366 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial NR (30) di wilayah Kecamatan Jekan Raya, Senin (21/9/2026).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palangka Raya. “Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil mengamankan terlapor,” kata AKP Yonika Winner Te’dang.

NR diamankan sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah kamar kos di Jalan Bukit Keminting XI B, Kost Sriwijaya 2 Pintu Nomor 04, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. Dari pemeriksaan yang disaksikan masyarakat sekitar, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,58 gram, serta sejumlah barang lain berupa bong, pipet kaca dan satu unit iPhone 14 Pro.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mendatangi sebuah rumah di Jalan Mahir Mahar I Gang Mahar Raya 1, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 26 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 365,42 gram yang disimpan di dalam lemari.

Selain 27 paket yang diduga sabu dengan total berat kotor sekitar 366 gram, polisi turut mengamankan satu pack plastik klip, satu unit timbangan digital, tiga lembar tisu putih, satu sendok plastik, satu bungkus Teh China merek Qing Shan, satu tas selempang bertuliskan LOIS, serta barang bukti lainnya.

AKP Yonika mengatakan, terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Saat ini kami masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” ujarnya.

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan.(HK)

Sumber: Humas ​

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button