Satpol PP Kota Palangka Raya Tertibkan APK Kadaluarsa

Keterangan Foto: Anggota Satpol PP Kota Palangka Raya melakukan penertiban ratusan spanduk dan alat peraga kampanye (APK), Rabu (16/10/2024).

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Anggota Satpol PP Kota Palangka Raya melakukan penertiban ratusan spanduk dan alat peraga kampanye (APK) yang sudah kedaluwarsa.

Total ada 242 spanduk yang ditertibkan dari lima ruas jalan. Di Jalan Yos Sudarso ada 47 spanduk. Di Jalan Soekarno, RTA Milono, Adonis Samad ada 85 spanduk dan di Jalan G Obos 110 spanduk.

Salinan dari White Red and Green Organic Christmas Greetings Instagram Post_20241204_155123_0001

Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Kami diminta untuk membersihkan spanduk dan APK yang tidak lagi berlaku yang mencakup kampanye bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya,” ucap Berlianto.

Salinan dari White Red and Green Organic Christmas Greetings Instagram Post_20241209_120612_0004

Berlianto mengatakan untuk APK yang melanggar aturan, maka pihak Satpol PP akan berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Perijinan Terpadu Satu PIntu dan Bawaslu.

Surat akan dikirimkan kepada partai pengusung mengenai APK yang dipasang di tempat yang salah. Kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan hingga tuntas. (HK).

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button