Satpol PP Kota Palangka Raya Tertibkan APK Kadaluarsa

Keterangan Foto: Anggota Satpol PP Kota Palangka Raya melakukan penertiban ratusan spanduk dan alat peraga kampanye (APK), Rabu (16/10/2024).

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Anggota Satpol PP Kota Palangka Raya melakukan penertiban ratusan spanduk dan alat peraga kampanye (APK) yang sudah kedaluwarsa.

Total ada 242 spanduk yang ditertibkan dari lima ruas jalan. Di Jalan Yos Sudarso ada 47 spanduk. Di Jalan Soekarno, RTA Milono, Adonis Samad ada 85 spanduk dan di Jalan G Obos 110 spanduk.

Abu-abu Muda Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner Landscape_20250313_221652_0000
Abu-abu Muda Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner Landscape_20250313_214310_0000

Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Kami diminta untuk membersihkan spanduk dan APK yang tidak lagi berlaku yang mencakup kampanye bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya,” ucap Berlianto.

Abu-abu Muda Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner Landscape_20250313_212458_0000

Berlianto mengatakan untuk APK yang melanggar aturan, maka pihak Satpol PP akan berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Perijinan Terpadu Satu PIntu dan Bawaslu.

Surat akan dikirimkan kepada partai pengusung mengenai APK yang dipasang di tempat yang salah. Kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan hingga tuntas. (HK).

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button