Satgas PKH Ambil Alih 1.699 Hektare Lahan Tambang PT AKT di Murung Raya, Potensi Denda Capai Rp4,2 Triliun

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya dikuasai PT Alam Karya Tunggal (AKT) di wilayah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Langkah tegas ini dilakukan menyusul pencabutan izin operasional perusahaan tambang tersebut sejak 2017.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nurcahyo Jungkung Madyo, SH., MH melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra, SH., MH mengatakan, penguasaan kembali kawasan tambang itu dilakukan pada Kamis 22 Januari 2025 saat kunjungan kerja Satgas PKH yang dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH. Turut mendampingi Wakil Ketua Pelaksana I Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli serta Wakil Ketua Pelaksana I Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan jajaran tim Satgas PKH.

“Tindakan penguasaan kembali lahan ini dilakukan setelah izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT dicabut melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/PRIA/2017 tertanggal 19 Oktober 2017,” jelasnya.

Dikatakan Dodik, berdasarkan hasil verifikasi di Posko Satgas PKH, ditemukan sejumlah pelanggaran fundamental yang dilakukan oleh PT AKT. Pelanggaran tersebut antara lain penggunaan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia, yang menjadi dasar pencabutan izin sejak tahun 2017.

“Selain itu, perusahaan juga terindikasi masih melakukan aktivitas penambangan ilegal hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas berwenang. Aktivitas tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan,” imbuhnya.

Dari sisi sanksi administratif, lanjut Dodik, PT AKT berpotensi dikenakan denda sangat besar. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 391.K/MB.01/MEM.B/2025, perusahaan diperkirakan harus membayar denda sebesar Rp4.248.751.390.842 atau sekitar Rp4,2 triliun. Dan nilai tersebut merupakan hasil perhitungan denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare.

“Tak hanya itu, hasil inventarisasi aset di lapangan juga mencatat keberadaan lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, seperti haul dump truck, dump truck, serta excavator. Seluruh aset tersebut kini berada dalam status pengawasan ketat oleh Satgas PKH,” tutupnya.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak menegaskan bahwa, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan proses hukum pidana terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Hal tersebut menyusul kuatnya indikasi pelanggaran hukum yang ditemukan selama proses verifikasi dan peninjauan lapangan.

“Pengambilalihan kawasan tambang PT AKT di Murung Raya ini mendapat dukungan pengamanan dari personel gabungan Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh, serta personel Kejaksaan Negeri Barito Utara,” ucapnya.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah melalui Satgas PKH dalam menertibkan kawasan pertambangan dan menegakkan hukum terhadap pelanggaran serius yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan. (Rls/HK).

Perkim OKY
Tukang Insinyur
Berkat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button