Rapat Paripurna, DPRD Kalteng Bahas Usulan Pemberhentian Gubernur-Wagub dan Pengangkatan Calon Penganti Periode 2025–2030

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman usul pemberhentian Gubernur H. Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo masa jabatan 2020–2024, serta usulan pengesahan pengangkatan calon Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025–2030. Rapat berlangsung di ruang Paripurna Gedung DPRD Kalteng, Sabtu (8/2/2025).

Agenda tersebut menjadi bagian dari tahapan administratif sesuai Pasal 79 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai dasar hukum pemberhentian kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2025.

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses usulan pengesahan calon gubernur dan wakil gubernur berjalan lancar dan sesuai mekanisme.

“Kami selaku pimpinan dan anggota DPRD Kalteng mengharapkan agar proses dan mekanisme usulan pengangkatan Saudara H. Agustiar Sabran dan H. Edy Pratowo berjalan lancar. Semoga kesuksesan menyertai keduanya,” ujarnya.

Arton juga menyampaikan apresiasi atas kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2020–2024 yang dinilai telah memberikan kontribusi besar dalam pembangunan dan pelayanan publik di Kalimantan Tengah.

“Kami menyampaikan apresiasi atas kinerja Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur dalam memajukan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat Kalimantan Tengah,” pungkasnya.(HK).

 

Perkim OKY
Tukang Insinyur
Berkat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button