Pasca Lebaran, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan Polsek Rakumpit Amankan 12 Paket Sabu
Keterangan Foto: Pelaku Tindak Pidana Narkotika berinisial JF (29) warga Jalan Tumbang Telaken Km. 64 Kelurahan Pager, Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Aparat penegak hukum dari Polresta Palangka Raya terus berusaha keras dalam memerangi tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
Berlokasi di Kelurahan Pager Kecamatan Rakumpit, petugas mendapatkan laporan warga jika di wilayah tersebut diduga telah sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi hal tersebut, Polsek Rakumpit langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna mengungkap kasus yang meresahkan warga itu.
āSetelah melakukan rangkaian penyelidikan, kami dalam hal ini Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan Polsek Rakumpit mendatangi rumah terduga pelaku berinisial JF (29) di Jalan Tumbang Telaken Km. 64 RT. 008 RW. 001 Kelurahan Pager Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya,ā ucap Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno Kamis (18/04/2024) pagi.
āPasca digeledah, kecurigaan kami pun terbukti dengan menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 12 serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3.61 gram,ā ujarnya mewakili Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H.
Diterangkannya, usai diinterogasi terduga pelaku mengakui jika 12 paket sabu berikut barang bukti lainnya adalah miliknya, aparat kepolisian langsung mengamankannya ke Mapolresta Palangka Raya guna penyidikan lebih lanjut.
āPasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika akan kami terapkan pada saudara JF dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(HK/Hms).